Begini Aksi Pemerasan Modus Kencan Palsu, Pasang Foto Wanita dari Medsos

saranginews.com – Jakarta – Polisi berhasil menangkap pelaku pungli dengan cara pacaran menggunakan aplikasi palsu, yakni VN (21), AA (26), dan MAS (20).

Pelaku pungli ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB pada Sabtu (11/5) di sebuah wisma di Kampung Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat.

Artikel terkait: Calon Anggota DPR Peras Uang Rp 200 Juta dari Anggota Bawasuru, Ketua Panwasuru Polri

Karena pemerasan itu disertai ancaman terhadap korban, maka mereka terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara.

“Pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan cara intimidasi dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Kapolsek Kalideres Abdul Jana di Jakarta, Selasa, 14 Mei.

Artikel terkait: CK Ditangkap Terkait Pemerasan dan Intimidasi Wanita Manado, Ini Kasus Aramak

Kompol Abdul menjelaskan, pelaku menggunakan aplikasi fiktif untuk mengelabui korban dan memerasnya dengan inisial “I.H.”

“Para pelaku ini menggunakan aplikasi kencan fiktif untuk menipu dan memeras korbannya. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil perempuan untuk mengelabui dan memikat korbannya, saya yang membuatnya,” kata Abdul.

Artikel terkait: Wanita Cirebon Dibunuh Saat Kencan Demi Tarif, Jenazah Disembunyikan di Lemari

Abdul mengatakan, pelaku VN menggunakan foto perempuan yang diambil dari media sosial dan diposting di aplikasi kencan dengan nama fiktif Putri Nita.

Pelaku kemudian mulai mengunggah foto untuk menarik perhatian korban.

“Setelah mendapat tanggapan dari korban, pelaku menawarkan uang untuk kencan tersebut dan mencapai kesepakatan dengan korban melalui proses negosiasi,” kata Abdul.

Pada waktu yang ditentukan, pelaku VN keluar dari kos bersama AA dan MAS menuju tempat pertemuan di lokasi sekitar Gang Sate Hasan Jalan Peta Sulatan, RT 06/03 Kalideres, Kalideres, Minggu (5/5). lebih. ).

Saat korban tiba di lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor, pelaku AA mengancam korban dengan mengatakan bahwa perempuan dalam foto tersebut adalah istrinya, dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.

Untuk menghindari masalah, korban akhirnya menyetujui perdamaian dan menyerahkan uang sebesar Rp 500.000 kepada pelaku AA.

Selanjutnya, pelaku mengambil paksa ponsel milik korban sebagai jaminan.

“Setelah ponsel korban digunakan untuk belanja online, ponsel tersebut digadaikan seharga Rp400.000, sehingga total kerugiannya kurang lebih Rp 15.200.000,” kata Abdul.

“Penyelidikan mengungkapkan bahwa para pelaku berkencan lima kali melalui aplikasi kencan palsu,” katanya. (Antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *