Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 108,1 Ton Tepung yang Tidak Lolos Syarat Impor

saranginews.com, PASURUAN – Bea dan Cukai Tanjung Perak memusnahkan barang impor yang berstatus barang negara (BMMN).

108,1 ton daging dan tulang dimusnahkan, rusak dan tidak dapat digunakan.

BACA JUGA: Bea Cukai Bata menyita 184.000 batang rokok ilegal

“Nilai barang yang tidak memenuhi syarat impor diperkirakan lebih dari Rp 500 juta,” kata Kepala Divisi IV Bea dan Cukai Pulung Raharjo dalam keterangan yang diterima, Senin (6/5).

Pembunuhan besar-besaran terjadi di Pabrik PT Sinar Sarana Bening di Jalan Raia Sambisirah KM 14, Kecamatan Wonorejo, Provinsi Pasuruan, Jawa Timur pada Jumat (26/04).

BACA JUGA: Sewa Buzzer, Komentar Serupa Bea dan Cukai, Ketat

Ditegaskannya, Bea dan Cukai terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang hasil tindak pidana, salah satunya melalui tindakan pemusnahan.

“Dengan adanya pemusnahan ini, Bea Cukai Tanjung Perak berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya melindungi masyarakat dan mencegah bahaya lalu lintas gelap,” ujarnya (mrk/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *