Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi

saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara atas anggapan istri mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (KMENQ) Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meik Torondek, menerima dan mengikuti aliran gratis. Hawala

Ali Fikri, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan pihaknya tidak mematuhi perintah tersebut karena masih fokus menyelesaikan gugatan pembatalan yang diajukan Rafale.

Baca Juga: KPK Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih Usut Kasus Investasi Bodong

“Pemecatan terdakwa, pendiskualifikasian, dan komisi antirasuah. Pemecatan juga lebih pada aspek penyitaan aset, jadi nanti kalau sudah ada putusan final yang mempunyai kekuatan hukum tetap, baru kita ambil tindakan. . korupsi dan TPPU,” kata Ali, Jumat (26/4). Analisa mendalam untuk mengetahui ada pihak lain yang bertanggung jawab.

Ali menjelaskan, KPK juga fokus pada aset yang diduga gratifikasi Rafale dan pencucian uang.

Baca Juga: KPK tetapkan 2 tersangka baru kasus korupsi Amarta Karya

Misalnya kemarin kita sita sebuah rumah di Sumut, kata Ali.

Saat ini, Ali, anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, hanya memproses kasus suap Rafale. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi juga sudah mengidentifikasi aset-asetnya untuk pelaksanaan TPPU ke depan.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen

Jadi ke depan dalam menyelesaikan kasus korupsi pasti fokus pada aset juga,” jelasnya.

Sebelumnya, tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (28/3) atas keputusan pengadilan yang menyita salah satu aset milik terdakwa Rafael oleh Panitera Muda Antikorupsi. . Alun Trisambodo.

Salah satu analisis yang dilakukan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Simprug Golf XV no. 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, divonis lebih lanjut 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang (TPPU), anak perusahaannya divonis bersalah. . hingga 3 bulan penjara. ) berdasarkan hasil putusan di tingkat banding.

“Terdakwa Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta lei yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan penjara,” demikian putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan banding Rafael. Alun. Demikian dokumen yang diunduh dari putusan Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (27/3).

Selain itu, Rafael Alun juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp10.079.095.519,00 dalam waktu kurang dari sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau incra. Jika tidak, jaksa bisa menyita barang tersebut dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar ganti rugi, maka akan dipidana 3 tahun penjara,” bunyi putusan tersebut.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan TPPU pada dakwaan pertama, kedua, dan ketiga.

Rafael Alun dinyatakan melanggar Pasal 12b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Negara Republik Indonesia juncto pasal 64 ayat. (1) KUHP juncto pasal 55 ayat. (1) 1. (1) KUHP. (Tan/JPNN)

Baca artikel lainnya… ASN meminta mantan penyidik ​​​​KPK Nurul Ghufran mundur karena terlibat dalam perpindahan Kementerian Pertanian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *