Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi

saranginews.com, Jakarta – Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel memaparkan analisis kasus brigadir RA yang meninggal karena bunuh diri yang diselesaikan polisi dengan menutup kasus tersebut.

Sebelumnya, RA yang merupakan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Manado Sulawesi Utara diduga bunuh diri pada 25 April 2024 di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Brigadir RA Bunuh Diri, Kapolri Fokus pada Motifnya

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. Foto: Andika Kurniawan/saranginews.com

Sebagai RA di Jakarta, sebagai asisten bisnis atau supir.

Baca juga: Meninggalnya Brigadir RA yang Jadi Ajudan Bisnis Patut Khawatirkan Kapolri

“Itu bunuh diri. Kasusnya sudah selesai,” kata Reza Indragiri dalam keterangan tertulis yang diperoleh saranginews.com, Kamis (2/5).

Menurut Reza, jelas polisi menyimpulkan dari fakta (termasuk rekaman CCTV) bahwa yang menarik pelatuk adalah Brigade RA sendiri.

Artikel terkait: Komandan Brigadir RA Disentil Compornas Meninggal Dunia

Namun, Reza menanyakan apakah itu bunuh diri langsung dan total karena RA sendiri yang menarik pelatuknya.

“Sama sekali tidak,” kata lulusan MCrim dari University of Melbourne di Australia ini.

Dalam analisis Reza, bayangkan seekor RAT tanpa sengaja menodongkan pistol ke dekat kepala Anda. Tiba-tiba petir menyambar, RA kaget dan pelatuknya ditarik. mati

Pakar yang pernah mengajar di STIK/PTİK mengatakan, “Itu kecelakaan, bukan bunuh diri.

Teori lainnya adalah brigadir RA yang menarik pelatuknya, namun ia melakukannya karena intimidasi.

Reza mengatakan, “Oleh karena itu, bunuh diri bukanlah peristiwa yang terjadi begitu saja. Ada aspek lain yang perlu diusut oleh polisi. Silakan periksa Pasal 345 KUHP.”

Oleh karena itu, Reza mengatakan polisi perlu mengetahui penyebab jari RA berada di pelatuk.

Reza mengatakan, dari sudut pandang psikologi forensik, kematiannya bisa disimpulkan sebagai bunuh diri hanya berdasarkan tiga syarat.

Pertama, kegiatan ini sepenuhnya bersifat sukarela.

Kedua, motif pelaku melakukan aksinya adalah murni bunuh diri. Misalnya, jangan sakiti, jangan tinggalkan.

Ketiga, mereka yang terlibat memahami bahwa tindakan mereka dapat menyebabkan kematian.

“Syarat ketiga terpenuhi. Syarat kedua apakah bisa. Syarat pertama kita belum tahu. Perlu autopsi psikologi forensik untuk mendapat jawaban lengkap. Jakarta.” Polisi dan Saifor tidak ada hubungan apa-apa,’ ‘ kata Reza Indragiri. (gemuk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *