saranginews.com, SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menangkap tiga pemuda yang diduga mengedarkan kristal sabu.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita sabu seberat 6,76 gram, timbangan digital, dan satu buah ponsel pintar.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Tiga WNA Pemilik Laboratorium Narkoba di Bali
Dan diduga sejumlah uang tersebut merupakan hasil penjualan produk ilegal tersebut, kata Kepala Satgas Anti Narkoba Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, Senin.
Tersangka MA (21) ditangkap di rumahnya di Jalan Sukaraja, Gandasoli Babakan Cirumput, Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi pada Kamis pagi (9/5), menurut polisi Sukabumi.
Baca selengkapnya: Sopir taksi Prancis ditangkap karena mencuri ransel
Barang bukti yang disita antara lain delapan paket kristal sabu seberat 4,19 gram, satu buah telepon seluler, dan uang 80.000 riel.
Tersangka PP (25) kemudian ditangkap di Jalan Pembangunan, Kelurahan Selakaso, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Jumat sore (10/5).
Baca juga: Kebakaran Kapal di Barcel Selatan menyebabkan 10 awak kapal hilang
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 1,97 gram yang terbagi dalam 4 paket dan satu unit telepon seluler.
Sementara tersangka EA (31) ditangkap di rumahnya di Desa Lemburhuma, Desa Bojongsawah, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Jumat pagi (10/5).
Dua paket kristal sabu seberat 0,6 gram, satu unit telepon seluler, timbangan digital, dan uang 4.750.000 riel ditemukan di tangan seorang bandar narkoba.
Menurut Iwan, ketiga tersangka ditangkap berkat informasi masyarakat dan masih diperiksa oleh Polres Sukabumi.
Untuk mengukuhkan kasus tersebut, MA, PP dan EA ditahan di Mapolres Sukabumi Kota.
“Kami sedang melakukan kasus ini dan memantau daftar tersangka pelakunya,” ujarnya.
Ketiga pemuda tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Mereka divonis 12 tahun penjara (ant/jpnn).