2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat

saranginews.com, Aceh Timur – Dua pria di Aceh Timur terancam hukuman mati setelah ditangkap polisi karena memiliki 1,2 kilogram sabu.

Dua orang pengedar narkoba ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur di Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak.

Baca Juga: Fakta Mengerikan Kasus Pembunuhan Ibu Kandung Anak Sukabumi, Sadis

AKBP Nova Suryandaru, Kapolda Aceh Timur, mengatakan kedua pelaku yang berinisial HE (33) dan SA (30) merupakan warga Gampong Lok Banie, Kecamatan Siran Sam, Kota Lanza.

Dua pengedar narkoba ditangkap pada Senin (13/5) sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Kecelakaan Rem Bromo: Berikut daftar korban meninggal dunia

AKBP Nova Suryandaru mengatakan, “Penangkapan kedua pria tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Pereulak.”

Kapolri menerangkan, anggota Satuan Reserse Narkoba Opsnal Polres Aceh Timur langsung menyelidiki informasi yang terungkap tersebut.

Baca juga: 12 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi di Belawan

Dalam pemeriksaan, anggota melihat sebuah minibus mencurigakan melintas di kawasan Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Polisi kemudian menghentikan dan menggeledah minibus Kijang Innova tersebut.

Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket plastik hitam berisi tiga paket diduga kristal sabu dengan berat total 305 gram.

“Dua orang di dalam mobil mengakui bahwa paket itu adalah miliknya,” kata Kapolres.

Polisi kemudian memeriksa kedua pelaku yang mengaku memiliki lebih banyak sabu di rumahnya.

Selanjutnya polisi bergerak ke rumah JE di Gampong Lok Banie, Kecamatan Lanza Siran, Kota Lanza, Provinsi Aceh.

Polisi menemukan 9 paket di dalam rumah diduga berisi sabu dengan berat kotor 900 gram yang dibungkus plastik hitam.

Nova mengatakan, “Polisi menyita total 1,2 kilogram sabu. Polisi juga menyita satu unit minibus Toyota Kijang Innova dan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.”

Kedua tersangka dijerat Pasal 114(2), 112(2) dan 132(1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau mati. (semut/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *