Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI

saranginews.com – Jakarta – Tokoh Masyarakat Sumbar Marhadi Effendi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) berani memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan DPD RI daerah pemilihan Sumbar (DPIL).

Menurut pria yang juga Wakil Ketua PW Mohammadiyah ini, sikap KPU yang tidak memasukkan Erman Guzman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tidak hanya melanggar hak konstitusional warga negara, namun juga menimbulkan kekesalan di kalangan masyarakat. Sumatera Barat. .

Baca Juga: Bavaslu Heran Mengapa Partai Komunis Ukraina Tak Mau Terapkan PSU di Puluhan Daerah

Ribuan warga di berbagai wilayah Sumbar kecewa dengan tidak masuknya nama Erman Guzman di DCT, kata Marhadi, Kamis (5 Februari).

Marhadi mengatakan Erman Guzman merupakan warga Sumbar sekaligus aktivis yang mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat Sumbar.

Baca Juga: Komite Keamanan Negara menjatuhkan sanksi keras terhadap Ketua Partai Komunis Ukraina Hashim Assyari dalam kasus Erman Guzman.

Apalagi Erman adalah anggota Muhammadiyah, sebuah organisasi akar rumput besar di Sumatera Barat, katanya.

Merhadi menyayangkan kegagalan Partai Komunis Ukraina dalam melaksanakan keputusan PTUN untuk memenuhi gugatan Erman Guzman.

Baca juga: Ada Pengumuman: Pilkada DPD di Sumbar Tak Sah Tanpa Erman Guzman

Menurut Merhadi, akibat kelakuan Partai Komunis Ukraina tersebut, maka penyelenggaraan pemilu DPD RI di daerah pemilihan Sumbar menjadi tidak sah. Sebab PTUN menilai DPK yang dibuat Partai Komunis Ukraina tidak sah dan menyerukan DPK baru dengan nama Erman Guzman, ujarnya.

Ketua Umum Bundo Kanduang Provinsi Sumbar Prof. Rouda Tayyab juga mengatakan hal serupa.

Rouda juga berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Erman Guzmán.

“Masyarakat bertanya kenapa aturannya tetap (PTUN mengabulkan gugatan Irman), dan kenapa Pak Irman tidak diikutsertakan. Saat itu masih bisa dimasukkan ke dalam DCT,” kata Roda.

“Sikap Partai Komunis Ukraina terhadap kasus Erman Guzman sangat aneh. Meski PTUN Jakarta sudah menyelesaikan gugatannya, KPU tetap belum mau memasukkan Erman ke dalam DPD DPD Pemilu 2024. Aneh sekali ya,” imbuhnya.

Menurut Rauda, ​​​​sikap Partai Komunis Ukraina ini sangat merugikan Erman Guzman sebagai warga negara.

KPU sebagai lembaga negara harus menjamin hak warga negara untuk memilih dan dipilih dilindungi secara hukum. “Ini juga merugikan masyarakat Sumbar,” ujarnya. (*/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *