Terlibat TPPO, Seorang Warga Tiongkok & 6 WNI Terancam Hukuman Penjara 15 tahun

saranginews.com, KUPANG – Seorang warga negara asing asal China dan enam warga Sultra ditangkap polisi karena terlibat tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) ke Australia.

Brigjen Awi Setiyono, Wakil Kapolda Nusa Tenggara, mengatakan tujuh pelaku penyelundupan lima warga asing asal China terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Seminar Pencegahan Kerja Paksa dan Perdagangan Manusia yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri dan IJMI.

Orang-orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Nomor 120. 6 Tahun 2011 terkait keimigrasian dan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. kata Brigjen Awi Setiyono di Kupang, NTT, Senin.

Hal itu diungkapkan Wapolda NTT saat jumpa pers bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang pada 8 Mei berhasil mencegah kepergian 5 WNA yang hendak menyelundupkan keluar China. Satu orang warga asing Tionghoa dan lima warga asal Sultra.

Baca Juga: Barscream Selidiki Dugaan Perdagangan Pengungsi Rohingya

Ia mengatakan, selain hukuman maksimal 15 tahun, lima warga negara Indonesia dan satu orang asing terancam denda sebesar 500 juta rupiah.

Kasus tersebut terungkap setelah PSDKP Kupang melimpahkan kasus perdagangan manusia tersebut ke Ditreskrimum Polda NTT pada 8 Mei 2024.

Baca Juga: Satgas TPPO Polri selamatkan 2.840 korban perdagangan manusia

Dalam operasi tersebut, sebuah pesawat terapung tanpa izin yang diawaki 6 orang WNA dan 6 orang WNI berhasil diamankan.

Dalam kasus ini, pelaku menggunakan skema yang memberi imbalan kepada awak kapal sebesar R5 juta dan menjanjikan tambahan R50 juta setibanya di Australia.

Wakapolda NTT mengatakan, “Mereka mengidentifikasi diri sebagai nelayan yang mencari ikan hiu dan teripang di perairan perbatasan Indonesia dan Australia, khususnya di Pulau Papela yang masih dalam Undang-undang Polres Rut Ndao, Polda NTT Mereka bersembunyi.” .

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal tersebut berangkat dari Pulau Samoan, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara pada 4 Mei 2024.

Setelah menempuh perjalanan menuju Larantuka pada tanggal 5 Mei 2024, mereka beristirahat semalam di sana. Kapal akan melanjutkan perjalanan menuju Kupang pada 6 Mei 2024.

Di Pantai Usapa, WNA tersebut turun dan menginap di hotel selama dua malam, sedangkan awak kapal tetap berada di kapal karena kerusakan mesin.

Dari enam WNA yang ditangkap, Jiang Xiaojia merupakan pemilik kapal dan penyelundup yang sudah tinggal di Indonesia selama 3 tahun dan memiliki keluarga di Samoa.

Perwira senior bintang satu itu mengatakan, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Lima warga negara asing akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kupang untuk proses deportasi, dan satu orang penyelundup asing akan diproses lebih lanjut.

Brigjen Awi Setiyono menetapkan enam tersangka asal Sultra berinisial MA (51) asal Kabupaten Muna Barat. RM (40) Kabupaten Konawe Selatan; AB (32) Kabupaten Muna Barat; MS (47) Kabupaten Muna Barat; JL (43) Kabupaten Muna Barat; dan BT (29) Kabupaten Mona Barat. Mereka juga akan menjalani prosedur hukum sesuai peraturan terkait.

Wapolda NTT menegaskan, kasus perdagangan manusia di wilayah tersebut bukanlah hal baru. Sebelumnya, Polda NTT sudah beberapa kali menangani kasus serupa sejak tahun 2021. Yang terakhir ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut (antara/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *