Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA

saranginews.com, JAKARTA – Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia terus mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) untuk menuntut keadilan pada Selasa (14/5/2024).

Hal ini terkait sengketa merek yang perkaranya telah ditangani Mahkamah Agung pada tingkat peninjauan kembali (PR).

BACA JUGA: Begini Pernyataan Mohindar Legal Group Soal Merek Polo Ralph Lauren

Keadaan ini dianggap berkaitan dengan nasib atau kehidupan mereka di masa depan.

“Sampai saat ini belum terlihat tanda-tandanya. Oleh karena itu, kami akan terus turun ke jalan hingga Hakim Rahmi diganti,” kata perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia Janli Sembiring di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (16). ) / 5). / 2024).

BACA JUGA: PT Polo Ralph Lauren meminta hakim pengganti dalam kasus sengketa merek Mahkamah Agung

Janli, PT Manggala Putra Perkasa No. 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra No. 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 mengupayakan penggantian Ketua Hakim Rahmi Mulyati dalam kasus PK.

Ia meminta agar Hakim Rahmi diganti karena hakim mengadili perkara yang sama di tingkat banding dan PK sehingga dianggap mempunyai benturan kepentingan.

BACA JUGA: Pekerja PT Polo Ralph Lauren Protes di Kantor MA, Ini Tuntutannya

Janli pun mempertanyakan independensi dan integritas Hakim Rahmi.

Sedangkan setelah PT Manggala Putra Perkasa No. 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra No. 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 Apabila majelis hakim perkara PK Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan perkara PK, maka mereka akan mempertanyakan putusan tersebut.

“Kalau hakim yang menangani perkara ini memutuskan menolak PK. Ini keputusan yang sangat mengagetkan dan patut kita curigai. Ada dugaan kalau putusan ini ditolak ada mafia hukum di sini, kata Janli.

“Karena MHB bukan pemilik merek Polo Ralph Lauren, melainkan Ralph Lauren dan dibatalkan pada tahun 1995. Mengapa MHB bisa membatalkan merek Polo Ralph Lauren dan turunannya yang sudah resmi terdaftar dan dioperasikan lebih dari 30 tahun?” ,” dia berkata. dia berkata. Ucap Janli bersama Firma Hukum LQ Indonesia dan kuasa hukum Quotient TV Putra Hendra Giri.

Selain itu, Janli meminta Panitia Pengawas MA, Panitia Kehakiman, dan KPK mengusut tiga hakim yang memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Sebab, kata dia, putusan yang didukung MHB dinilai bertentangan dengan dua putusan lainnya yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA Nomor 3101 K/pdt/ 1999.

“Kami telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera mengusut kasus ini, karena patut diduga adanya keterlibatan mafia hukum dalam kasus ini,” kata Janli.

“Mohindar, sangat mengejutkan keputusan itu berpihak pada MHB padahal Polo tidak memiliki merek Ralph Lauren melainkan merek Ralph Lauren dan dibatalkan pada tahun 1995,” kata Janli.

Di sisi lain, pemilik merek Polo Ralph Lauren, Mohindar H.B. melalui tim kuasa hukumnya mengoreksi keadaan dan melontarkan pernyataan terkait sengketa kepemilikan merek dan hak cipta Polo Ralph Lauren yang tidak diketahui publik. .

Mereka mengaku sebagai pemilik sah merek Polo Ralph Lauren melalui tim Fusion Law.

Sebelumnya, karyawan PT Polo Ralph Lauren menyebut Mohindar tidak diperbolehkan memiliki merek Polo By Ralph Lauren (jumat/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *