saranginews.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan gugatan CHA (39) dan RA berdasarkan putusan perkara nomor: 505/pdt.g/2023/PN.Jkt.Utr. (36) yang memerintahkan PT TForce membayar ganti rugi kepada masing-masing penggugat.
“(Pengadilan Negeri Jakarta Utara) memvonis terdakwa (PT TForce) membayar ganti rugi kepada CHA sekitar $391 juta dan RA sekitar $559 juta lebih.” Pidatonya, Rabu (15/5).
Baca Juga: Menjelang Festival Waisak: 40 Bhikkhu Tadung Berjalan Kaki Dari TMII Menuju Candi Borbudur
Eddy mengatakan, kasus PT TForce bermula saat kliennya menawarkan investasi di perusahaan tersebut.
Mereka dijanjikan jika berinvestasi di perusahaan tersebut akan mendapat banyak keuntungan.
Baca juga: Jamkarindu salurkan bantuan untuk korban bencana banjir lahar dingin di Sumbar
Menurut Eddie, pihak-pihak yang menanamkan uangnya di PT TForce disebut kekuatan dagang.
Yang dimaksud dengan anggota perseorangan mandiri yang terdaftar pada jaringan pemasaran atau penjualan yang telah mendapat persetujuan dari Perusahaan untuk menjadi tenaga usaha melalui undangan sponsor.
Baca juga: Lapisan Pelaut UNESCO di Dalam 1 Arsip Pabrik Jadikan Monumen Dunia Asia Pasifik
“PT TForce menjanjikan kepada pihak-pihak yang menjadi kekuatan komersial dalam bentuk keuntungan atau komisi atau bonus, sesuai dengan rencana pemasaran yang disiapkan oleh PT TForce.”
Nasabah (CHA dan RA) kemudian menginvestasikan uangnya di PT TForce masing-masing senilai Rp 391.959.960 pada 4 November 2022 dan Rp 559.942.800 pada 20 Desember 2022.
Setahun kemudian, kedua pria tersebut hendak mengklaim bonus yang dijanjikan PT TForce.
Faktanya, klien saya tidak bisa mengklaim bonus seperti yang dijanjikan perusahaan. Bahkan ketika klien saya mengundurkan diri dan meminta uang kembali, PT TForce tidak menanggapi, kata Eddie, termasuk tiga sub-permintaan akibat dari aksi legal.
Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan kliennya terhadap PT TForce.
Saya yakin dengan putusan ini, PT TForce akan segera melaksanakan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk membayar pelanggannya. Saya rasa tidak ada seorang pun di negeri ini, termasuk PT TForce, yang kebal hukum, ujarnya. stres (chi/ jpnn)