Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?

saranginews.com, Jakarta – Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gaius Lumbon mengatakan pihaknya baru mengajukan gugatan pada sidang pendahuluan pemeriksaan administrasi lengkap di Gedung PTUN, Ruang Kartika, Kakong, Jakarta Timur, Kamis (2/5).

Menurut dia, tim kuasa hukum PDI Perjuangan mendalami dugaan kesalahan KPU saat menerima Gibran Rakaboming Raka, putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), sebagai calon wakil presiden 2024.

Baca juga: Keputusan PTUN MPR Mungkin Pertimbangkan untuk Tidak Mengangkat Prabowo-Gibran.

“Benarkah ada pelanggaran yang dilakukan KPU terhadap calon wakil presiden yang kini diusung dan ditetapkan KPU?” Dia berkata: Bertemu dengan Gayus setelah sidang pada hari Kamis.

Lulusan Universitas Indonesia (UI) ini menilai hasil PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Brigadir RA Meninggal Karena Bunuh Diri, Kapolri Isyaratkan Motifnya

Gayus mengatakan, “PTUN tentunya tidak mempunyai hak untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengangkatnya, dan PTUN tidak mungkin membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi, kami sangat sadar.”

MK sudah menolak permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan dua pasangan calon Pilpres 2024, Anis Basudan-Mohimin Iskandar dan Ganjar Pranov-Mahfoud.

Baca juga: Kader PDIP Bergabung, Hasto Atasi Hambatan KTT Megawati-Jokowi

Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, KPU menetapkan pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Gayus melanjutkan, meski PTUN menerima permintaan tim hukum PDI Perjuangan, MPR tidak bisa mencalonkan Prabowo Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024 hingga 2029.

Pandangan kami, atas nama anggota MPR, yang berkumpul di MPR bisa mengambil sikap untuk tidak membukanya, itu yang kami usulkan, ujarnya.

Sementara itu, kata Gayus, tim kuasa hukum PDIP pada sidang pendahuluan masih diminta hakim PTUN untuk mempertimbangkan kembali permohonan tersebut.

Dia mengatakan, petisi baru tersebut meminta agar kedua calon Prabowo Gibran tidak dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.

Mantan hakim Mahkamah Agung itu mengatakan, “Jika terbukti di persidangan, kami mohon agar dia tidak diangkat.”

Gayus mengatakan, sidang mendatang masih akan membahas persoalan administratif terkait pemeriksaan tim kuasa hukum PDI Perjuangan terhadap permohonan tersebut.

“Masih dalam perbaikan. Kami masih dalam proses menyelesaikan pemeriksaan administrasi dan pekerjaan lainnya,” ujarnya. (AST/JPNN) Dengar! Video Pilihan Editor:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *