Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham

saranginews.com, JAKARTA – Demonstrasi mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) sebagai biaya kuliah seragam (UKT) diperkirakan meningkat, demikian tanggapan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kenendikbudristek).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau PTN untuk berhati-hati dan mempertimbangkan prinsip keadilan dalam menentukan UKT.

BACA JUGA: Komentar Henry Chancellor kepada mahasiswa polisi tentang kritik terhadap Inggris

“Sebenarnya kenaikan UCT ini belum tuntas di seluruh PTN. Kabarnya naik sekitar 10 persen. Itupun besarnya lebih rendah dibandingkan Uniform Tuition Fee (UTFs),” ujar Pj Sekretaris Ditjen . Diktiristek Tjitjik Sri Tjahjandarie pada konferensi pers di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (15/5).

Tjitjik menjelaskan, penyelenggaraan pendidikan tinggi bersifat inklusif, artinya dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dengan tingkat pendidikan tinggi.

BACA JUGA: Rekrutmen CPNS dan PPPK: Barito Utara mendapat 3424 formasi

Oleh karena itu, dalam penetapan besaran UKT, pemerintah mewajibkan dua kelompok UKT, yaitu UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp500 ribu. UKT 1 dan UKT 2 berbagi minimal 20 persen.

“Hal ini untuk memastikan mereka yang tidak mampu, namun memiliki kemampuan akademik tinggi, dapat mengakses pendidikan tinggi yang berkualitas,” jelasnya.

BACA JUGA: Penunjukan PPPK 2024 dari Pejabat Gunakan TMT 2018, Masalah Selesai

Selain itu, Tjitjik menjelaskan perguruan tinggi memiliki kewenangan otonom untuk menentukan kelompok UKT. Namun demikian, kata dia, masih ada batasan dalam menentukan besaran UKT, yaitu jumlah maksimal BKT untuk kelompok UKT terbesar.

Undang-Undang 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan pemerintah untuk menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

SSBOPT merupakan pedoman biaya pendidikan tinggi yang ditinjau secara berkala dengan mempertimbangkan pencapaian standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks harga daerah.

SSBOPT menjadi dasar pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan penetapan BKT. BKT menjadi dasar penetapan UKT setiap program studi pascasarjana dan jurusan.

Tjitjik menjelaskan, saat ini partisipasi pemerintah melalui BOPTN mampu menutupi sekitar 30 persen biaya pendidikan tinggi. Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan masyarakat, bekerja sama melalui mekanisme pendanaan UKT dan Institutional Development Payments (IDPs).

Selain itu, Tjitjik juga mendorong perguruan tinggi untuk mengoptimalkan pengelolaan pasifnya, baik dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) non UKT dan IPI.

Tjitjik menegaskan, saat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Dietjen Diktiristek) terus berkoordinasi dengan pimpinan PTN, agar pengaturan UKT tidak melebihi batas standar pendanaan yang telah ditentukan dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mendorong PTN untuk terus berkomunikasi dengan pemangku kepentingan mengenai UKT,” tutupnya. (esi/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *