saranginews.com – CIMAHI – Polisi menangkap Izal (31), pria yang dituduh membunuh Didi Hartanto (42), seorang pekerja honorer di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. AKBP Aldi Suartono, Kapolres Simahi Jawa Barat, mengatakan terdakwa yang merencanakan pembunuhan terhadap korban akan divonis hukuman mati.
Jadi pasal yang kami terapkan adalah Pasal 340 (KUHP) dan ancaman hukuman mati, dimana terdakwa membawa alat yang digunakan untuk membunuh korban yaitu sepotong pipa besi, kata AKBP, Jumat (19/4).
Baca juga: Belitung Timur Usulkan 1.468 Pelatihan CASN, Peluang Besar Bagi Anggota Honorer
Menurut dia, berdasarkan bukti dan keterangan beberapa saksi, terbukti terdakwa merencanakan tindak pidana pembunuhan dengan tujuan merampas harta benda korban.
“Kami telah mengadili dan memvonisnya dan pelaku berencana membunuh pria tersebut dua hari sebelum membunuh korban,” ujarnya.
Baca Juga: Pembunuhan Brutal Harimau Dilindungi Palembang Terungkap, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
AKBP Aldi menjelaskan, penyerangan brutal terhadap Ijal (31) dilakukan dengan niat untuk merampas harta benda korban sehingga terdakwa memutuskan untuk mengakhiri nyawa pria 42 tahun tersebut.
Tim terus bergerak hingga menemukan beberapa barang bukti yang diduga dikuasai pelaku, yang diserahkan kepada keluarga pelaku di rumah orang tuanya dan rumah adik iparnya, ujarnya.
Baca Juga: Pria Pembunuh Penjual Nasi Goreng Diancam 15 Tahun Penjara
Polisi berhasil menyita sejumlah harta benda milik terdakwa, antara lain dua unit sepeda motor milik korban, satu unit sertifikat rumah, dan satu unit telepon genggam.
Jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terkubur di bawah lapisan keramik di rumahnya di kawasan perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, setelah polisi Simahi menangkap pelaku.
Aldi mengatakan, “Pelaku menunjukkan atau menunjuk tempat pemakaman korban yang sengaja dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak di dapur rumah korban.
Sebelumnya pada Selasa (16/4) polisi menemukan dan menggeledah jenazah seseorang yang terkubur di bawah lapisan keramik dalam keadaan membusuk di rumah seseorang.
Jenazah tersebut diketahui bernama Didi Hartanto (42), pegawai honorer Kementerian Kamar Mayat, yang keluarganya melaporkan dirinya hilang sejak 30 Maret 2024. (antara/jpnn)