Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario

saranginews.com, JAKARTA – Aktor Fa (23) membuat skenario terkait kasus pembunuhan dimana jenazah korban dimasukkan ke dalam sarung di Pamulang, Tangsel, Provinsi Banten.

“Usai membuang jenazah korban, FA menemui N yang masih berada di toko, lalu N bilang ke FA, ‘Kalau ada orang lain yang bertanya, jangan katakan yang sebenarnya,’” kata Kasubdit Mobile. penyidikan (Kasubdit Resmob) Bareskrim Polda Metro Jaya, AKBP Titus dalam jumpa pers, Selasa.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Mayat Bersarung di Tangsel, Sadis

Titus menjelaskan, dari percakapan tersebut, FA menyuruh N membuat skenario jika ada yang menanyakan keberadaan korban.

Narasi skenarionya adalah: “Jumat tanggal 10 Mei 2024 pukul 15.00 WIB, korban berangkat ke Bali menemui mantan pegawai bernama Syaiful karena mempunyai hutang kepada korban yang tidak dapat dilunasi dengan mobil berwarna putih.”

Baca Juga: Sakit Hati karena Sering Dimarahi, Fa Dibacok Bos dengan Parang, Badannya Dibalut Sarung

“Setelah itu dia masuk ke dalam mobil itu, jangan beritahu orang-orang saya,” kata Titus sambil memaparkan skenario berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku tersebut.

Titus menjelaskan, keduanya menceritakan skenario tersebut kepada penyidik, namun keduanya diketahui berbohong setelah diperlihatkan CCTV.

Baca juga: Wanita Tewas, Jenazah Korban Dimasukkan ke Koper, Identitas Terungkap

“Mobil yang katanya datang itu tidak ada di CCTV. Hanya terlihat dia membawa tas. Nah, mobil yang datang jam itu, kita cek di CCTV, ‘Ada’,” ujarnya. .

Pelaku FA mengaku menyesal telah membunuh korban.

“Saya menyesali perbuatan saya dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya dalam konferensi pers.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan pemilik toko kelontong yang jenazahnya dimasukkan ke dalam sarung.

Kronologis kasus tersebut disampaikan Kasubdit RESMOB Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Kasus pembunuhan tersebut dilakukan pelaku FA (23) dan N (26) dengan korban berinisial AH (32) di Pamulang, Tangsel, Provinsi Banten, Jumat (10/5) lalu.

Tersangka FA dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 181 KUHP dan/ atau Pasal 181 KUHP. atau atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau jangka waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Untuk tersangka FA dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau jangka waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan N dijerat Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” kata Titus. (ANTARA/JPNN)

Baca artikel lainnya… Ciri-ciri Pelaku Pembunuhan Ibu Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *