Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya

saranginews.com, JAKARTA – Kuasa hukum Irman Gusman Heru Widodo berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui permohonan penarikan kembali (PSU) Pemilu 2024 DPD RI di daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar). ).

Pasalnya, ia menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa meyakinkan hakim Mahkamah Konstitusi bahwa pencopotan Irman Guzman dari Daftar Calon Tetap (DCT) sudah sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman

Hal itu diungkapkan Heru Widodo menanggapi sidang perselisihan hasil pemilu DPD atas nama Yerman Guzman di Mahkamah Konstitusi yang mengagendakan keterangan tergugat, CPU dalam perkara tersebut.

“CPU tidak menanggapi tuduhan kami tentang adanya surat perintah eksekusi dari PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta. CPU hanya menyatakan Irman tidak memenuhi syarat karena terancam hukuman lima tahun atau lebih,” kata Heru dalam keterangannya, Selasa (7/5).

Baca juga: Ada Pengumuman: Pilkada DPD di Sumbar Tak Sah Tanpa Irman Gusman

Heru juga mencermati pertanyaan Ketua Hakim Suhartoyo tentang alasan KPU tidak memasukkan Irman Guzman ke DCT dan menolak putusan PTUN Jakarta.

“Pada dasarnya saya yakin permintaan PSU akan dikabulkan, karena sudah ada perintah dari PTUN untuk melakukannya,” kata Heru.

Baca juga: Pengacara Irman Guzman Minta DKPP Pecat Ketua KPU

Alasan lainnya, lanjut Heru, pelaksanaan pemilihan DPD daerah pemilihan Sumbar cacat hukum.

Sebab, PTUN Jakarta membatalkan SK DCT untuk Pilkada Sumbar.

PTUN juga meminta KPU membuat DCT baru dengan mencantumkan nama Irman Guzman.

“Kalau LAP tidak menghendaki Pak Irman masuk DKT, sebaiknya tetap memberikan SK DKT baru, karena DKTnya (yang lama) dibatalkan oleh PTUN. Jadi Pemilu itu dengan DCT yang memasukkan PTUN yang dibatalkan itu. tidak valid. ,” jelas Heru.

Soal status hukum Irman Guzman, menurut Heru, secara formal ia hanya calon anggota DPD.

Namun secara bertahap berdasarkan keadilan substantif, Irman menempuh segala upaya hukum dan hasilnya adalah kemenangan. Oleh karena itu, Irman Gusman mempunyai kedudukan hukum, jelasnya.

Heru meyakini Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan putusan sementara yang mengabulkan prosedur Irman Gasman, karena tidak diperlukan bukti lain.

“Sudah ada perintah eksekusi dari PTUN, sudah ada perintah Bawaslu untuk mengeksekusinya, dan sudah ada sanksi etik dari DKPP, karena KPU tidak melaksanakan perintah pengadilan tersebut,” ujarnya.

Mantan Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, alasan KPU mencopot Irman dari DCT terus berubah.

“LAP mengklaim ada jawaban publik, tapi sepertinya tidak pernah ada jawaban publik. Lalu di persidangan dia menggunakan alasan jeda lima tahun. Terakhir, LAP mengklaim ada Irman Guzman yang berbohong saat pendaftaran, tapi kenapa dia tidak didiskualifikasi saat registrasi administrasi?

Dia menilai, CFU terkesan mencari-cari alasan untuk tidak menjalankan perintah PTUN Jakarta.

“Kalau begitu, bukan lagi preseden buruk, tapi preseden kehancuran, karena institusi negara boleh saja menghindari perintah pengadilan,” kata Izwarani.

Izvariani juga meyakini Mahkamah Konstitusi akan menyetujui persidangan Irman Guzmán. (Jepang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *