Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua

saranginews.com, Jakarta – Pengacara Partai Profesional Derek Lopatty menginginkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (CJ) mengabulkan permohonan pemohon di Pengadilan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) Provinsi Papua.

Dalam persidangan yang digelar atas perintah Willem Frans Anasanay itu, Derek mengatakan terdakwa yang dikenal KPU tak mampu membantah bukti-bukti yang diajukan pemohon.

Baca juga: Pengadilan Partai Nasdaq menyidangkan gugatan dalam negeri calon Partai Demokrat Indonesia

Menurutnya, dari 1.800 formulir C1 yang diserahkan ke pengadilan, sekitar 60% TPS tidak dapat dibantah pembuktian oleh para terdakwa atau pihak-pihak yang terlibat (dalam hal ini KPU dan Partai Gerindra).

“Semua pengajuan hari ini sudah kita dengar dan sudah ada lebih dari satu terdakwa dan pihak-pihak terkait yang membantah bukti-bukti yang ada. Artinya dia belum memberikan bukti sebanyak TPS yang kita berikan, kita sudah berikan 1859, tapi yang sudah diberikan. buktinya 7 atau 8 (TPS),” kata usai menghadiri sidang perkara nomor 40-02-04-33/PHPU.DPR-DPRD di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (5 Agustus 2024)- XXII/2024.

Baca juga: Calon DPRD Golkar DKI Laporkan Penggelembungan Suara Bawaslu

Tak hanya itu, Derek juga mempertanyakan tanggapan termohon dan pihak terkait. Tanggapan mereka terhadap keterangan pemohon bukan menggunakan formulir C1 di tingkat TPS, melainkan menghitung suara di tingkat daerah pemilihan.

“Respon pemangku kepentingan dan responden berdasarkan hasil (perhitungan) daerah pemilihan. Apakah pemilu akan dilakukan di tingkat daerah pemilihan 14 atau TPS?” tegasnya.

BACA JUGA: Soal RUU Pengelolaan Wilayah Udara, Senator Philp Bicarakan Dampak Regional

Ia menambahkan, “Kami meminta Mahkamah Konstitusi tidak menerapkan batasan syarat formil dalam pembuktian alat bukti, kami minta syarat substantif.”

Derek juga menjelaskan, pengajuan tersebut dilakukan karena adanya sengketa hasil perolehan suara Partai Profesional Papua.

Ia mengatakan, terdapat perbedaan empat partai politik utama yang diidentifikasi KPU pada Pilkada Papua, yakni Partai Demokrat Rakyat, Partai Nasdem, Partai Relindra, dan Partai Golongan Profesi, dan ia menilai hal tersebut bermanfaat bagi Relindra. berpesta.

Berdasarkan putusan tergugat KPU yang kami ajukan, terdapat selisih 134.129 suara, Partai Gerindra sendiri 56.294 suara, PDIP 38.825 suara, Nasdem 27.119 suara, dan Golkar 11.891 suara. Bukti C1 tahun 1859 membuktikan hal tersebut,” kata Derek Mengetahui hal tersebut, “kami serahkan kepada majelis hakim”.

“Karena menurut perhitungan kami, Partai Profesional C1 memperoleh 58.000 suara, Gerindra memperoleh 54.000 suara, Nasdem memperoleh 77.000 suara, dan PDIP memperoleh lebih dari 90 suara. Oleh karena itu, kalau berdasarkan C1, peringkat ketiga adalah kursi partai profesional,” ujarnya. menjelaskan.

Berdasarkan dalil dan bukti yang diajukan, Derek berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon.

“Kami berharap Partai Profesional menyetujui permohonan kami, apakah itu penghitungan ulang, pemilu baru, atau pernyataan bahwa kami pemenangnya, kami akan serahkan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkas Derek.

Sementara itu, calon legislatif DPR RI Willem Frans Ansanay dari Partai Profesional di daerah pemilihan Papua yakin hakim Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permintaannya.

“Kami optimistis hakim Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan tersebut,” tegas Prancis (Jumat/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *