KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas persoalan dugaan korupsi di Pemprov Maluku Utara. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan mengusut apakah Sekretaris Daerah (Sekda) Malut Utara Samsudin Abdul Kadir terlibat atau tidak.

Guru Besar Hukum Suparji Ahmad mengatakan, kasus korupsi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara membuktikan posisi penjabat gubernur sangat strategis dan menggiurkan. Padahal ia hanya menjabat beberapa bulan sebelum pilkada serentak digelar.

BACA JUGA: KPK Tegur Keras Mantan Wakil Ketua DPR itu

Karena beliau bisa langsung memimpin pemerintahan di Provinsi Maluku Utara. Jabatan Pj J juga mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, walaupun bertindak sendiri, namun kewenangannya sangat penting dan penting, kata Suparji saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/10). 10) /5).

Oleh karena itu, tidak tepat jika jabatan sepenting itu diberikan kepada seseorang yang terlibat kasus suap di Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA: KPK Minta Imigrasi Hentikan Eks Pejabat Gerindra Ini

Mengingat pentingnya jabatan penjabat, tentu saja orang yang menjabat harus jelas dan bersih. Tidak ada dugaan tindak pidana atau korupsi, ujarnya.

Usai tersangkut kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Malut, lanjutnya, Sekretaris Daerah Samsudin Abdul Kadir tak akan memaksakan diri untuk mengikuti ambisinya bertindak. Pasalnya, dia akan kesulitan menjalankan tugasnya sebagai pengganti sementara kepala daerah Provinsi Maluku Utara, karena kasusnya masih berlanjut.

BACA JUGA: KPK melalui Kepala Kementerian Pertanian diminta membuka penyidikan baru permainan WTP BPK

“Masih banyak anak-anak negeri ini yang bisa diamanatkan menjadi pejabat pelaksana yang mempunyai reputasi, kredibilitas, integritas, profesionalisme baik formal maupun materil, yang patut menjadi perhatian,” ujarnya.

Dia menjelaskan, meski Samsudin hanya berstatus saksi dan diperiksa KPK, faktanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dirinya mengetahui, melihat, dan mendengar langsung peristiwa korupsi tersebut. “Karena dipanggil menjadi saksi tentu tidak asal-asalan,” lanjutnya.

Sebelumnya, penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara (Malut), Samsudin Abdul Kadir, pada Senin (19 Februari).

Selain Sekda Malut, penyidik ​​PKC juga memeriksa Kepala Inspeksi Nirwan M.T. Namun juga CEO PT Adiday Tangguh Eddy Sanusi.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan perizinan pertambangan, jual beli jabatan, dan suap di lingkungan Pemprov Malut dengan tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK). (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… ICW minta Jokowi tak ulangi kegagalan pemilu pimpinan PKC, ingat Firli dan Lili yang sudah tiada

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *