saranginews.com, JAMBI – Korban perampokan dengan akronim FH yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pelaku berinisial E akhirnya dilepas pihak Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat, kasus SP3 sudah digelar, penyidikan dihentikan,” kata Kepala Bidang Humas Ditjen Humas Polda Jambi M. Amin Nasution. Rabu.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Maling di Jambi
Amin menjelaskan, setelah kasus perampokan dihentikan, FH langsung dibebaskan.
FH sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pelanggaran yang berujung pada kematian. Namun berdasarkan temuan fakta di lapangan dan keterangan para saksi, polisi akhirnya menetapkan Pasal 49 KUHP tentang perlindungan paksa.
Baca juga: Tersangka Perampokan Jambi Tetap Tersangka
Sejauh ini FH belum memberitakan mengenai perampokan yang dialami dirinya dan adiknya pada Selasa, 30 April 2024. Peristiwa itu terjadi di Desa Taman Raja, Kecamatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat sekitar pukul 22.30 WIB.
Andri Ananta, Kepala Satuan Reserse Kriminal Daerah Jambi, Kompol Andri Ananta menjelaskan, saat itu FH dan saudaranya, disingkat LH, sedang mengendarai sepeda motor saat diberhentikan oleh dua orang pencuri berhuruf E dan H. Dua pencuri menanyai FH dan LH. Untuk uang
Baca juga: Polisi Bangun Kembali Kasus Perampokan Pelajar Perempuan, Kekasih Korban Menangis
Karena tidak mendapatkan uang yang diinginkan, pelaku E dan H melakukan kekerasan terhadap FH dan LH. Pelaku, E, melukai FH dengan senjata tajam, menembaki telapak tangan kiri FH sambil berusaha mencegah serangan maling.
Dengan tangan kirinya yang terluka, FH mulai memukuli E hingga terjatuh. Saat itu, FH mengeluarkan pisau dari dalam mobil dan menusuk perut E.
Akibatnya, pelaku E tewas dan rekannya H melakukan perlawanan. Namun, FH berhasil menusukkan pisau yang dipegangnya ke rusuk kiri H.
FH awalnya dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang pelanggaran fatal.
Berdasarkan keterangan ketiganya, FH, LH dan H, serta keterangan dan keterangan saksi dan ahli, polisi akhirnya menerapkan Pasal 49 KUHP tentang perlindungan paksa terhadap FH (antara/jpnn).