saranginews.com, JAKARTA – Usai melakukan penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pelecehan dan penikaman yang menimpa sejumlah mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) saat sedang salat.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Ampera RT 007/RW 002, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel pada Minggu (5/5).
BACA JUGA: Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dilecehkan dan Dibacok Saat Salat, Picu Tindakan Polisi.
“Dari rangkaian gelar perkara tersebut dapat disimpulkan bahwa cukup bukti bahwa beberapa saksi yang ikut sebagai terdakwa yaitu D (53), I (30), S (36), A (26), ” mereka berkata. Kapolres Metro Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam keterangan yang diterima, Selasa.
Dijelaskannya, kejadian kasus ini bermula pada Minggu (5/5) sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Ampera RT 007/RW 002 Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, saat sedang melaksanakan ibadah berjamaah.
BACA JUGA: Wanita Dibunuh, Jenazah Korban Dimasukkan ke Keranjang, Identitas Terungkap
Terdakwa D kemudian pulang sambil berteriak-teriak membubarkan diri.
Kemudian datanglah tersangka lainnya, I, S, dan A, bersenjatakan senjata tajam untuk meneror jamaah yang beribadah.
BACA JUGA: Adegan Pembunuhan Ibu Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV.
Kemudian korban berinisial A (19) yang ketakutan langsung melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Metro Tangsel dengan nomor LP/B/1046/V/2024/SPKT/Polsek Tangsel/Polda Metro Jaya berdasarkan laporan di bawah ini. pasal UU Darurat RI no. 12 Tahun 1951 dan/atau 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan/atau 335 KUHP bersama-sama dengan 55 KUHP.
Putranya menjelaskan, keempat pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena D meneriaki korban dengan suara mengancam dan mengumpat, kemudian saya selain berteriak juga mendorong korban sebanyak dua kali hingga terluka.
“S dan A kemudian diduga menggunakan senjata tajam seperti pisau untuk melakukan kekerasan dan mengintimidasi korban agar pergi,” ujarnya.
Putranya juga mengatakan, barang bukti yang disita antara lain sebuah rekaman video, tiga buah senjata tajam seperti pisau, dan dua buah kaos.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia no. 12 Tahun 1951, pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP ayat (1), pasal 335 KUHP ayat (1) dan pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun . . di penjara.
Sebelumnya, beredar media sosial bahwa mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) menjadi sasaran kekerasan dan penikaman saat sedang salat.
Dalam video yang beredar nampak sebagian besar pelajar takut dikerubungi massa. Beberapa pelajar dipukuli dengan senjata tajam.
Salah satu siswa mengaku RT setempat juga bertanggung jawab atas pelecehan tersebut.
“Kamu tidak menghormati saya sebagai RT,” kata salah satu siswa yang menggemakan ucapan RT. (antara/jpnn)
BACA JUGA… Gudang digerebek malam hari, anggota TNI temukan barang buktinya, Oh