Hadiri Sidang Etik, Nurul Ghufron Mengaku Santai

saranginews.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nooral Kafuron menghadiri sidang etik yang dilakukan Dewan Pengawas (Diwas) pada Selasa (14/5).

Ia diduga menyalahgunakan kekuasaannya karena meminta pejabat Kementerian Pertanian (Camendon) memindahkan atau mengatur pemindahan anak dari kerabatnya ke Milang di Jawa Timur.

Baca Juga: Noorul Ghafroon Sengaja Absen di Rapat Etik Dewas KPK, Ini Alasannya

Goffron menyatakan siap diadili atas pelanggaran etika. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pengaturan yang dilakukan sebelum hadir di pengadilan.

“Persiapkan dengan baik,” kata Kaferon di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga: Noorul Ghofron Tak Hadir, Dewan Khyber Pakhtunkhwa Tunda Sidang Etik

Ditambahkannya: “Pagi mulai persiapan, bangun pagi, sarapan, sholat.”

Di sisi lain, Gufron membeberkan alasan tidak hadir di persidangan pada Kamis (2/5) dengan tuduhan pelanggaran moral.

Baca juga: Noorul Ghafroon, Mantan Inspektur Pemberantasan Korupsi Kementerian Pertanian, termasuk ASN, Diminta Mundur.

Saat itu, Gofron sedang menggugat Nomor 3 dan 4 Peraturan Divas (Pardivas) 2021 di Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Ketua KPK yang berlatar belakang akademis itu menggugat Pardevas di MA karena aturan tersebut menjadi landasan bagi Devas untuk mengusut kasus etik Guffrun.

“Pertama, Pasal 55 UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa apabila suatu putusan diuji, maka turunan pasal tersebut jika diuji di Mahkamah Agung harus ditangguhkan,” kata Goffron.

Gofron mengatakan, Pardivas nomor 3 dan 4 tahun 2021 diragukan karena laporan pelanggaran etik terhadap dirinya sudah selesai.

Gofron mengatakan, alasan lain yang meminta penundaan penyidikan dugaan pelanggaran etik tersebut adalah karena ia menggugat Devas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dikatakannya: “Jika ada perbedaan antara putusan di PTN dan putusan Deus, maka saya akan mengajukan permohonan penundaan dalam kedua perkara tersebut. Saya tidak hadir, namun sengaja memutuskan untuk menunda permohonan tersebut.” orang kafir (tan/jpnn)

Baca Artikel Lainnya… Direktur Utama BPJS Kesehatan Kafron Mukti Raih Indonesia Top 50 CEO Award 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *