Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa

saranginews.com, SORONG SELATAN – Sorong Selatan (Sorsel) Polisi menangkap empat orang yang berjualan ganja di dua tempat berbeda.

Polisi juga menyita ganja senilai 200 juta dari empat tersangka.

BACA: BNN Siap Pindahkan Pemilik Kebun Ganja Luas 4 Hektare di Aceh Besar

Tanaman ganja termasuk di antara tanaman yang dilakukan tersangka RM dan VM di Kompleks Kios Anda, Kecamatan Malamsimsa, Kota Sorong.

Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/Pupuk kandang .4.2./2024/SPKT Satnarkoba Polisi Sors tanggal 30 Maret 2024, kata Kapolsek Sorsel AKBP Gleen Rooi Molle, Jumat.

BACA JUGA: Seorang Wanita Dibunuh, Jenazahnya Dimasukkan ke Peti Mati dan Dipindahkan, Namanya Terungkap.

Ia melanjutkan, polisi menyita 20 kotak berisi ganja dari para tersangka. Berdasarkan keterangan tersangka, RM mengatakan, pada tanggal 30 Maret 2024 pukul 13.00 WIB, tersangka RM menghubungi C untuk mengambil obat ganja dari Pelabuhan Kota Sorong.

Barang bukti berat kepemilikan RM adalah 415,43 gram ganja. Tersangka RM tiba di pelabuhan dan bertemu dengan bandar narkoba, namun Tersangka RM disuruh menunggu malam untuk melakukan transaksi narkoba, kata Gleen.

BACA JUGA: Pria Pembunuh Wanita Bekasi Curi Rp 43 Juta, Hubungannya Terungkap

Namun sang pengedar narkoba, kata dia, memberikan bungkusan plastik kecil berisi ganja sebagai bingkisan atau bingkisan kepada tersangka RM.

Tersangka RM mengaku, pada pukul 21.00 WIB, saudara RM menghubungi saudara C untuk menemui pengedar narkoba di Kompleks Kios Anda Malanu dan saudara RM mengajak saudara VM untuk menambahkan ganja kepadanya, kata Glenn.

Gleen melanjutkan, setelah tersangka RM dan VM memperdagangkan ganja kepada pengedar dalam perjalanan pulang, Satres Narkoba Polda Sulsel menangkap tersangka RM dan VM 20 kantong plastik putih berisi ganja.

Selain mengkonfirmasi RM dan VM, Polsek Sorsel juga menangkap YM dan AR karena mengambil, menyimpan, dan menangani ganja di Kampung Baru, Kota Sorong berdasarkan laporan polisi Nomor LP/Asivers 4.2./2024/SPKT Satresnarkoba Polres Sorsel/Papua Barat Polisi tertanggal 1 April 2024,” kata Glenn.

Glenn menegaskan, sejak penangkapan para tersangka yang masing-masing berinisial YM dan AR, polisi berhasil menyita 41 tas berisi narkoba jenis ganja seberat 342,39 gram BB hasis.

“Tersangka YM mengaku pada tanggal 27 Maret 2024, IP menghampiri RM untuk mengambil narkoba berupa ganja yang tiba di Kota Sorong pada tanggal 30 Maret 2024 dan tersangka YM menyetujuinya,” kata Gleen.

Tersangka YM, kata Gleen, mengaku pada 30 Maret 2024, YM menemukan tas berisi ganja yang dibawa BS ke rumah YM di Jalan Cilosari Kampung Baru, Kota Sorong.

“Terdakwa YM mengaku dirinyalah yang membuat tembakau jenis tersebut sebanyak 11 bungkus yang siap dijual seharga Rp500.000. Ia juga menjual dua parsel seharga Rp 1 juta dan tiga parsel seharga Rp 500.000.

Ia mengatakan, jika uang terkumpul, nilai ganja yang disita adalah 200 juta Naira.

Selain memberikan pendidikan, polisi juga terus memberikan pendidikan kepada siswa mulai dari SMA hingga perguruan tinggi, kata Glen.

Sementara itu, Kapolsek setempat Thomas Sabon mengatakan peredaran ganja di Sulsel berdampak pada anak-anak dan siswa usia sekolah.

Thomas menekankan, “peredaran narkoba di Korea Selatan menyasar anak sekolah dan pelajar, sehingga harus diberantas sebelum produk ilegal menyebar ke masyarakat.”

Dari hasil penangkapan keempat orang ini, jelas tembakau tersebut diimpor dari Papua Nugini, ujarnya. (antara/jpnn)

BACA JUGA… Gudang digerebek malam-malam, anggota TNI temukan barang buktinya, Wah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *