Tak Ada yang Tertarik Maju Pilgub Kalsel Lewat Jalur Perseorangan

saranginews.com – BANJARMASIN – Proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan 2024 telah dimulai.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan juga telah membuka pendaftaran bakal calon melalui jalur perseorangan dalam beberapa hari terakhir.

Baca juga: Pilkada Timur 2024 Rentan di Semua Daerah

Hingga ditutup, belum ada yang tertarik mencalonkan diri atau menjadi calon independen.

Andi Tenri Sompa, Ketua KPU Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Selasa (14/5), mengatakan “belum ada yang mengumumkan pembuatan akun untuk masing-masing calon atau permintaan dukungan hingga batas waktu pendaftaran.”

Baca juga: 40 Calon Kada Daftar ke Gerindra untuk Pilkada Aceh

Sebelumnya, KPU Kalimantan Selatan membuka pendaftaran masing-masing calon selama 5 hari mulai 8 hingga 12 Mei 2024.

Batas waktu pemenuhan persyaratan adalah pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Baca juga: PKS Pilkada Bogor 2024 Berikan 2 Nama kepada Gerindra

Diakui Tenri, tuntutan dukungan yang kuat menjadi alasan tidak semua calon terdaftar di KPU.

Pada pemilu kantor tahun ini, Partai KPU Kalimantan Selatan membutuhkan setidaknya 257.144 pendukung untuk setiap calon yang daerah pemilihannya mencakup tujuh kabupaten atau kota.

Dalam Keputusan KPU Kalimantan Selatan ke-24 Tahun 2024 disebutkan bahwa setiap calon pada Pilgub harus memenuhi syarat 8,5% dari jumlah penduduk yang terdaftar pada daftar pemilih terakhir.

Warga yang dapat memberikan dukungan minimal berusia 17 tahun, warga yang terdaftar di DPT pada pemilu lalu, atau dokumen warga calon pemilih.

Mereka berdomisili di desa, bukan aparatur sipil negara (ASN) TNI-Polri dan penyelenggara pemilu, kepala desa atau tempat lain yang dilarang undang-undang.

KPU Kalimantan Selatan kini menunggu bakal calon yang mendaftar melalui jaringan parpol yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Kemudian mencari persyaratan calon pada tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024 dan mengetahui pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.

Sesuai Undang-Undang KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, Pemilu Nasional akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Reachanusit. (Antara/jpnn) Ayo. Silakan dengarkan video ini!

Baca selengkapnya… Mendapatkan pekerjaan BPJS penting bagi penyelenggara pemilukada

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *