Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang

saranginews.com – JAKARTA – Hasil jajak pendapat yang dilakukan Civiswise menunjukkan mayoritas masyarakat kembali menolak Pilpres 2024 hingga mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Jibran Rakabuming Raka.

Hasil jajak pendapat tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MC) yang menolak Permohonan untuk Menggugat Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Calon Presiden Nomor Urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Calon Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranovo-Mahfud MD.

Baca juga: Partai Perindo Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Survei dilakukan pada 21 April hingga 23 April 2024 dengan jumlah responden yang berasal dari Jabodetabek.

Menurut Ketua Eksekutif Civiswise Rak Akbar, hasil survei tersebut menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam menerima hasil proses demokrasi.

Baca juga: Prabowo: Mas Anies dan Muhaymin, Saya Dulu di Posisi Kalian

Pada akhirnya sikap masyarakat terhadap hasil proses politik menjadi lebih matang, kata Raca dalam keterangannya, Rabu (24/4).

Raka mengatakan dinamika politik yang terlalu rumit tidak akan diterima oleh masyarakat.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Absen di CPU Sebut Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres

“Dari hasil survei terlihat jelas bahwa tidak hanya pendukung calon nomor urut 02, tetapi juga pendukung calon nomor urut 01 dan 03 juga belum siap untuk menggelar pemilu presiden ulang,” ujarnya. .

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut resmi dibacakan dalam Sidang Putusan Perselisihan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Senin (22/04/2024).

Dalam keputusan tersebut, anggota Knesset tersebut menolak seluruh tuntutan sengketa pemilu, sebagaimana tuntutan kubu Agnez dan Ganjar.

Mahkamah Konstitusi menyebut dalil calon Anies-Muhaymin yang mendiskualifikasi Prabowo-Gibran untuk maju di Pilpres 2024 tidak memiliki dasar hukum.

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan Komisi Pemilihan Umum (GEC) sebagai termohon telah mematuhi ketentuan putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

Mahkamah Konstitusi menegaskan dalil adanya nepotisme dan campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam putusan MK tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.

Anggota parlemen juga menolak usulan NPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Ganjar-Mahfud. Mahkamah Konstitusi menyatakan pertimbangan-pertimbangan dalam putusan tetap relevan dengan pertimbangan dalam putusan Aniesha-Mohimin.

“Oleh karena itu, jika digabungkan dengan hasil jajak pendapat online yang dilakukan oleh Civiswise dan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi pada sengketa pemilu tahun 2024, terdapat konsensus publik yang kuat dan keputusan pengadilan yang menegaskan penolakan pemilu ulang. .dengan mendiskualifikasi pasangan calon tertentu,” kata Raka.

Roka berharap putusan Mahkamah Konstitusi menjadi dasar untuk menjamin integritas demokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia. (gir/jpnn) Jangan lewatkan video pilihan editor ini:

Baca artikel lainnya… Ekspresi Áñez-Mojimin saat ikut serta dalam penetapan Frabau-Gibron sebagai pemenang Pilpres 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *