saranginews.com – JAKARTA – Ira Sudjono lolos ujian terbuka kemajuan doktor Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti.
Ira Sudjono adalah istri tokoh masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Fransiscus Go, dan seorang pengawas pendidikan dan ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Frans Go: Tak perlu jadi gubernur untuk berkomitmen membangun NTT
Promosi PhD Ira Sudjono dilaksanakan di Auditorium Guru Besar. Gedung Suherman H Lantai 2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti Kampus A, Selasa 14 Mei 2024 pukul 9 pagi.
Upacara pembukaan promosi PhD diselenggarakan oleh Dr. Siti Nurbaiti, S.H., M.Hum. selaku dekan Fakultas Ilmu Politik dan Hukum Universitas Trisakti, penguji Profesor Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H. selaku fasilitator, Prof. Elfrida Ratnawati, S.H., M.Hum., M.Kn., Dr. Endang Pandamdari, S.H., C.N., M.H. selaku ko-promotor, Prof. Jur Udin Silalahi, S.H., LL.M., Dr. Irene Eka Sihombing, S.H., CN., M.H. dan Dr. Simona Bustani, S.H., M.H.
BACA JUGA: Membangun peradaban ramah lingkungan
Penjabat Gubernur (PJ) DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Pj Gubernur NTT Ayodhia G.L. Kalake juga menghadiri promosi tersebut.
Staf Khusus Menteri Pertahanan Letjen Anto Mukti Putranto, S.Sos., Staf Khusus Bidang Komunikasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Perikanan, Ezki Suyanto, Kadiv Yankum Ham Zulhairi, S.H., rekan notaris, organisasi rekan kerja, sekretaris yang hadir di dewan pengawas dan lain-lain.
BACA JUGA: Membangun pendidikan Indonesia dari Timur
Sidang diawali dengan pemaparan dari Ira selaku mahasiswa PhD yang memaparkan tesisnya yang berjudul “Peraturan tentang Penyerahan Catatan Wasiat Oleh Pensiunan Notaris Tanpa Pemilik Catatan Demi Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat”.
Promovendus yang juga Ketua Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Jakarta Barat berhasil menjawab pertanyaan para juri selama periode 2016 ini.
Promovendus dianugerahi cumlaude dan memenuhi syarat untuk gelar Ph.D. Ira Sudjono tercatat sebagai pemegang gelar doktor ke-224 dari Universitas Trisakti.
Tesis Doktor membahas tentang dokumen warisan yang sudah lengkap dan dokumen pembagian warisan yang belum diserahkan kepada notaris dan MPD.
Salah satu penyebab utama permasalahan ini adalah tidak adanya notaris yang bersedia menjadi notaris, atau pensiunan notaris tidak menerima notaris aktif sebagai notaris.
Oleh karena itu, masyarakat tidak dapat memperoleh salinan surat wasiat yang dibuat oleh pensiunan Notaris, dan belum ada Notaris. Dokumen warisan dan dokumen pembagian warisan tidak dapat dilengkapi.
Isi atau salinan resmi surat wasiat yang disiapkan oleh kantor pensiun tidak diketahui.
Selain itu, tesis ini juga membahas tentang perlindungan hukum masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyerahan dan penyimpanan catatan pensiun yang diaktakan untuk menjamin perlindungan hukum masyarakat.
Ira Sudjono yang bekerja sebagai Notaris di Jakarta Barat dan PPAT di Jakarta Barat, mempunyai 4 gelar Magister, yaitu:
1. Magister Kenotariatan di Universitas Indonesia tahun 2006
2. Magister Seni Universitas Tarumanegara pada tahun 2005
3. Magister Manajemen Universitas Trisakti pada tahun 2009
4. Magister Psikologi Universitas Tarumanegara tahun 2011.
Ira Sudjono mengawali karir di NTT sebagai PPAT Kupang pada tahun 1995 setelah menyelesaikan pendidikan notaris di Universitas Gadjah Mada pada tahun 1994.
Selanjutnya pada tahun 1999, Ira Sudjono bekerja sebagai Notaris dan PPAT Tangerang.
Setelah itu beliau bekerja sebagai Notaris di Jakarta Barat pada tahun 2002 hingga sekarang dan bekerja sebagai PPAT di Jakarta Barat pada tahun 2006 hingga sekarang.
Dalam kesempatan tersebut, Ira Sudjono juga membagikan buku akademik populer berdasarkan tesisnya, Protokol Notaris: Permasalahan Protokol Notaris tentang Pensiun Tanpa Pemegang Wasiat. Buku Protokol Notaris akan diterbitkan pada bulan April 2024 oleh Quantum Publishing.
Ira berharap buku ini dapat memperluas cakupan pembaca yang fokus pada dunia hukum khususnya notaris.
Selain itu, anggota Dewan Pengawas Notaris Jakarta Barat berharap agar buku Protokol Notaris mendapat perhatian khusus mulai tahun 2022 hingga saat ini agar permasalahan yang timbul di bidang tata cara kenotariatan dapat teratasi.
Dengan demikian, terbentuk peraturan yang tepat sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat. (sam/jpnn)