Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Begal di Jambi

saranginews.com, JAMBI – Polisi mengungkap penyebab FH membunuh pelaku berinisial E yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Kapolres Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan FH membunuh seorang pria karena ingin membela diri.

BACA LEBIH LANJUT: Pembunuh Geng Jambi masih menjadi tersangka, cerita diubah oleh polisi

FH yang awalnya dituduh E, membela diri karena disakiti E, kata Andri Ananta saat merilis persidangan kasus Jambi, Minggu.

Andri menjelaskan, pembunuhan itu terjadi pada Selasa (30/4), saat FH bersama adiknya dan LH pertama sedang mengendarai sepeda motor di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar.

BACA LEBIH LANJUT: Polisi berupaya merekonstruksi kasus penculikan yang menewaskan bayi perempuan, tangisan kekasih korban

Di tengah perjalanan, dua orang pencuri dihadang FH dan LH berinisial E dan H.

Kedua perampok tersebut meminta uang kepada FH dan LH.

BACA JUGA: Kasus Penculikan Brutal Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Karena tidak mendapatkan uang yang diinginkan, pelaku intimidasi E dan H menganiaya FH dan LH.

Pelaku E melukai FH dengan senjata tajam yang mengenai telapak tangan kiri FH saat hendak melindungi pelaku.

Dengan tangan kirinya terluka, FH membunuh pelaku E hingga terjatuh. Saat itu, FH mengambil pisau dari mobilnya dan menusuk perut E.

Akibatnya, pelaku E meninggal, dan pelaku H mampu membalas dendam. Namun, FH menusukkan pisau yang dipegangnya ke rusuk kiri H.

FH kemudian ditangkap polisi pada 2 Mei 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya.

FH awalnya dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian.

Penyidik ​​polisi juga mengusut kasus pembunuhan tersebut berdasarkan keterangan FH, LH dan H yang menemukan pelaku H dan E lebih dulu melakukan pemukulan terhadap FH dan LH.

Berdasarkan keterangan ketiganya serta keterangan dan keterangan ahli, polisi akhirnya menggunakan Pasal 49 KUHP tentang wajib perlindungan FH.

Andri mengatakan, polisi memeriksa sedikitnya 25 orang saksi dalam pemeriksaan tersebut.

“Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, kami menghentikan perkara 351 ayat 2 dan 3 karena baru diuji berdasarkan keterangan dan bukti dari 25 orang saksi dan pemeriksaan saksi teknis di rumah sakit, pengelola obat, dan Puslabfor,” ujarnya .

Kemudian, polisi akan memperkarakan terkait pasal 49 tentang perlindungan yang diterapkan FH. (antara/jpnn)

BACA LEBIH LANJUT… Wanita dibunuh, jenazah korban diisi koper, cerita terungkap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *