saranginews.com, JAKARTA – Saat ini industri kelapa sawit mulai menguat di pedesaan setelah menghadapi berbagai permasalahan seperti dampak El Nino terhadap hasil panen, alasan berkembangnya kelapa sawit, dan penurunan harga nasional.
Namun, meskipun sektor kelapa sawit telah berupaya untuk pulih, masih banyak orang yang mencuri tandan buah segar (TBS) dari perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Minyak Kelapa Terus Meningkat di Riau, Para Petani Ditertawakan.
Belakangan ini, penemuan pencurian TBS dari perkebunan kelapa sawit semakin meningkat di Kalimantan Tengah.
Pencurian tersebut dilakukan dengan berkedok Pembinaan Kebun Masyarakat (FPKM) dan menyebut perkebunan sawit tersebut tidak memiliki HGU. Semua faktor tersebut dijadikan alasan terjadinya pencurian TBS di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.
BACA JUGA: Perkuat Perekonomian Negara, Prabowo Lanjutkan Rencana Aksi Nasional Sawit Nasional Jokowi
Tidak hanya pedagang sawit dan petani plasma di Kalimantan Tengah yang menderita, pencurian ini juga akan berdampak pada keamanan, ketertiban, dan kondisi investasi yang seharusnya terus meningkat.
Sebab, kasus ini berpotensi membuat investor enggan berinvestasi di sektor kelapa sawit di Kalimantan Tengah.
BACA LEBIH LANJUT: Inilah cara yang menguntungkan bagi perusahaan kelapa sawit untuk meningkatkan operasinya
Ketua Gabungan Industri Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng Saiful Panigoro mengecam keras aksi pencurian tersebut.
Menurut Saiful, tindak pidana tersebut merugikan situasi investasi.
Namun, dia meminta aparat penegak hukum bergerak menangani pelaku perampokan.
“GAPKI prihatin dengan kejadian ini. “Kami dengar kebun milik non anggota GAPKI tanpa HGU juga ditempati pencuri,” kata Saiful, Selasa (30/4/2024).
Pakar hukum Universitas Paramadina Sadino mengatakan pencurian TBS merupakan tindakan kriminal dan memerlukan tindakan tegas.
Selain itu, ia juga mengubah keputusan MK 138 Tahun 2015 yang sering disalahartikan, yakni meski perusahaan pertanian tersebut tidak memiliki HGU, namun perusahaan tersebut memperoleh kontrak kebun usaha (IUP) agar dapat melaksanakannya. hukum.
“Sekarang, tidak ada alasan untuk tidak mengambil tindakan hukum terhadap para pencuri tersebut,” kata Sadino.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Sarpani sempat mengatakan akan menindak pelaku perampokan tersebut.
Ia menegaskan tidak akan memilih menerapkan kebijakan terkait konflik pertanian, termasuk pencurian TBS di perkebunan sawit.
Saparni berpesan, pencurian TBS merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, semua laporan masyarakat atau perkebunan sawit mengenai penggerebekan akan diselidiki.
Selain itu, pihaknya juga memeriksa barang curian agar tidak dijual kepada pengepul ilegal.
“Polisi bekerja efisien untuk mengikuti apa yang terjadi di kawasan dan perkebunan sawit,” ujarnya (jumat/jpnn).