Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi

saranginews.com, JAKARTA – Polisi mengungkap pelaku FA (23) membuat skenario terkait kasus pembunuhan jenazah dirantai dengan sarung di Pamulang, Tangsel, Banten.

Hal itu diungkapkan Kasubdit Penyidik ​​Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Jenderal Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully dalam jumpa pers di Sukabumi, Selasa (14/5). . . Saat jenazah korban, FA menemui N yang masih berada di dalam toko dan N berkata kepada FA, “Kalau ada yang bertanya, jangan katakan yang sebenarnya,” kata Titus menirukan ucapan FA. Titus menjelaskan hal ini. Gara-gara perbincangan tersebut, FA menyuruh N membuat skenario jika ada yang menanyakan keberadaan Skenario Skenario tersebut, yaitu “Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 pukul 15.00 WIB korban berangkat ke Bali menemui mantan karyawan bernama Syaiful, dia telah hutang kepada korban yang belum dilunasi dengan mobil berwarna putih.”

BACA JUGA: Mahasiswa Universitas Pamulang ajak generasi muda datang ke TPS

“Setelah itu dia ke mobil, jangan beritahu siapa pun di rumah saya tentang hal ini,” kata Titus saat menunjukkan naskah hasil pemeriksaan kepada kedua pelaku, setelah dia terlihat di kamera keamanan membawa tas. . jadi mobil katanya datang saat itu, kita cek di cctv, tidak ada. mengatakan, aktor FA itu mengaku menyesal telah membunuh korban.

“Saya minta maaf atas kelakuan saya dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya dalam konferensi pers.

BACA JUGA: 12 Anggota Geng Motor Belawan Ditangkap Polisi

Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan pemilik toko kelontong yang jasadnya terbungkus sarung. Yudho Ully dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, Kasus pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku FA (23) dan N (26) serta korban berinisial AH (32) di Pamulang, Tangsel, Banten, Jumat (10/5). ). dan/atau pasal 181 KUHP dan/atau pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau jangka waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 340 KUHP ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau dengan syarat tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan N dikenakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 (dua puluh) tahun. lima belas) tahun,” kata Titus. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan pencuri di Jambi

BACA PASAL LAIN… Pembunuh di Jambi tetap berstatus tersangka, pasalnya diubah polisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *