Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor

saranginews.com, Palu – Seorang kurir sabu diamankan personel Polda Sulawesi Tengah.

Kurir berinisial IL membawa sabu seberat 15 kilogram di jalur Trans Sulawesi, Kecamatan Taveli, Kota Palu.

Baca juga: Usai Pesta Sabu, 2 Orang Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?

IL warga Desa Sunju, Kecamatan Mawawola, Kabupaten Sigi, ditangkap saat mengendarai kendaraan roda dua dengan barang bukti 15.450 kilogram sabu di Jembatan Taveli pada 11 Mei 2024 pukul 00.30, kata Direktur Narkotika Vita. . Di Polda Sulteng, AKBP Pribadi Sembiring pada jumpa pers, Rabu.

Dikatakannya, pelakunya adalah mantan narapidana kasus pencurian, dari hasil pemeriksaan diketahui dia adalah petugas medis di bawah umur.

Baca juga: Wanita Dibunuh, Jenazah Korban di Koper, Identitas Terungkap

“Pelaku sudah kami pantau dan ikuti sejak lama. Saat kami mendapat informasi pelaku akan mengambil barang, kami ikuti, lalu kami tangkap dengan barang bukti 15 paket dalam paket baru dan sembilan paket kecil.” Dia berkata.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membawa barang bukti sabu dan dijanjikan upah Rp 15 juta, selanjutnya barang tersebut diserahkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palo.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Mahasiswa Anpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Barang bukti yang kami amankan 15 kilogram sabu lebih, satu unit telepon genggam, dua buah SIM card, dua tas, dan satu unit sepeda motor, kata dia.

Sementara itu, polisi terus mengusut kasus terkait jaringan peredaran narkotika tersebut dan mengadili terduga pelaku lainnya, termasuk seseorang sukses I yang merupakan pemilik sabu.

“Barang yang masuk melalui jalur laut, sedang kami selidiki apakah ada kaitannya dengan jaringan internasional dan saya masuk dalam daftar pencarian orang sebagai DPO,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka IL dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan hukuman penjara minimal enam tahun.

Lebih lanjut, Pasal 112 ayat 2 memuat ancaman maksimal penjara seumur hidup dan minimal lima tahun penjara. (ANTARA/JPNN)

Baca artikel lain… Anak Bunuh Ibu, Kata Pelaku ke Tetangga, Punya Rp 330 Ribu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *