Komisi III: TPPU Panji Gumilang Prioritas, Harus Diusut Tuntas

saranginews.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus TPPU yang melibatkan pemilik Pondok Pesantren Zaytoun, Panji Gumlang.

Nasir menegaskan, kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumlang harus menjadi prioritas utama agenda penegakan hukum.

Baca Juga: Panji Gumlang dipenjara 1 tahun 6 bulan

Nasir mengatakan kepada wartawan, Sabtu (11/5), “Komisi III sebagai komisi yang bermitra dengan aparat penegak hukum pasti akan memprioritaskan kasus TPPU Panji Gumlang.

Pernyataan Nasir itu menjawab pertanyaan wartawan terkait perkembangan Panji Gumlang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan yang dihadirkan Abdulsalam Panji Gumlang mempermasalahkan apakah penetapan tersangka tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bereskrim Polari sudah tepat atau belum.

Baca Juga: TPPU Brescrim Panji Gumilong Luncurkan Tes Flu

Nasir menyayangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disamarkan sebagai kegiatan keagamaan Panji Gumlang.

Ia mengatakan, Panji Gumlang telah menimbulkan kerusakan serius pada nilai-nilai agama dan moral karena perbuatannya.

Baca Juga: Alvin Lim: Pencalonan Penji Gumlang Langgar UU TPPU yang Meragukan

“Saya kira semua orang berpendapat sama bahwa TPPU adalah tindak pidana. Yang kami sayangkan dan sayangkan, TPPU dikelilingi kegiatan keagamaan,” kata Nasir.

Pada Oktober 2023, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan kasus pertama BarreScream. Panji Gumlang dijerat Pasal 70. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Dasar dan/atau Pasal 372. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 56 KUHP yaitu Pasal 64 dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 KUHP. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Brescrim juga telah memblokir ratusan akun milik Polari Panji Gumilang dan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Tremedia Panjatan, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, menilai Polri harus punya dua alat bukti yang harus dilengkapi untuk menetapkan Panji Gumlang sebagai tersangka penggelapan dan pencucian uang (TPPU).

“Kalau Polri (Tim Kuningan) berani menetapkan tersangka, berarti sudah ditemukan dua alat bukti, siapapun pelaku hukumnya,” kata Trimedia kepada wartawan, Sabtu (11/5).

Trimedia menilai Bearscream Polari bertindak profesional dan proporsional dalam menangani kasus dugaan penggelapan dan TPPU Panji Gumlang.

“Secara profesional dan proporsional, dalam kerangka seluruh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Trimedia Panji mengajukan permohonan Gumilang kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengatakan dalil Briskram Polari dalam pengusutan kasus TPPU benar.

“Praperadilan silakan saja, itu hak terdakwa, itu hak hukumnya, nanti akan diputuskan oleh pengadilan,” ujarnya. (Dil/JPNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *