Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua tersangka baru terkait perkembangan kasus di PT Amarta Karya. Perkembangan ini terkait dugaan korupsi terkait proyek subkontrak palsu tahun 2018-2020 yang dilakukan PT Amarta Karya (Persero).

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan mantan pimpinan Amarta Karya Catur Prabowo dan Trisna Sutisna bersalah melakukan korupsi bersama-sama dalam sebuah proyek palsu.

BACA JUGA: KPK Minta Pengusaha Travel Fuad Hasan Kooperatif Gugatan Hukum

Berdasarkan fakta hukum tersebut, maka dilakukan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Menetapkan dan menetapkan beliau sebagai tersangka, kata Kepala Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Rabu (15/5).

Mereka dipekerjakan oleh PT Amarta Karya, Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga. Kedua tersangka disebut merupakan orang kepercayaan Catur Prabowo.

BACA JUGA: Sekjen DPR Hadiri Panitia Pemberantasan Korupsi di DPRD

Pandhit dan Deden dipercaya oleh Catur Prabowo yang merupakan Direktur Utama PT AK Persero. Diperintahkan dan ditugaskan untuk memenuhi berbagai keperluan pribadi Catur Prabowo, kata Asep.

Pandhit dan Deden kemudian mendirikan badan usaha palsu untuk menghasilkan uang. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Catur.

BACA JUGA: Selidiki Kasus Pencucian Uang, KPK Selidiki Operator Travel

Kemudian Pandhit dan Deden membentuk badan usaha dalam bentuk resume dan dicari.

“Bertindak seolah-olah kami adalah subkontraktor PT AK Persero yang menerima pembayaran kerjasama dengan subkontraktor PT AK Persero,” kata Asep.

Kerugian keuangan pemerintah dalam kasus ini berjumlah sekitar Rp 46 miliar. Bahkan, uang suap diduga mengalir ke kedua tersangka ini.

Lanjutnya, ada aliran uang dari proyek subkontrak palsu yang dinikmati Pandhit dan Deden.

Tim penyidik ​​akan tetap melakukan survei dan penyidikan, kata Asep.

Terkait perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Catur divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan penjara. Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp30,1 miliar.

Sedangkan Trisna Sutisna divonis lima tahun empat bulan penjara serta membayar denda Rp1 miliar dan ganti rugi Rp1,3 miliar. Kasus korupsi ini telah menimbulkan kerugian keuangan pemerintah sebesar 46 miliar. (tan/jpnn)

BACA PASAL LAIN… KPK menyita mobil Mercedes Benz SYL yang banyak digunakan petugas, simak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *