saranginews.com, JAKARTA – Penyanyi dangdut Nayunda Nabila diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13.05).
Nayunda Nabila diperiksa sebagai saksi dalam pemeriksaan tersangka Kasus Pencucian Uang (TPPU), mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA: Sidik Kasus Korupsi SYL, Peringatan Penyanyi KPK Nayunda Nabila
Tim penyidik akan menentukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi Nayunda Nabila, kata Ketua KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Batavia.
Namun Ali tak merinci informasi apa saja yang tengah didalami dalam pemeriksaan Nayunda Nabila.
Baca Juga: Kabar Terkini Kasus Narkoba Epy Kusnandar Preman
Sementara itu, di Kantor BPKP Sulsel, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat keterangan dan pemeriksaan saksi yakni Operator Jalan Suita, Harvey, Operator Jalan Maktour, A. Rekni, Pemilik Jalan Suita, Steven Lawton Lafian dan Suita. Ahli perjalanan Jah Tjoanda.
Diketahui, tim jaksa mendakwa SYL KPK mencari dan menerima pengeluaran sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023.
Juga: 3 Berita Artis Terpanas: Raffi Ahmad Tepati Janji, Polisi Selidiki Kasus Epy Kusnadar
Pungli dilakukan bersama Kasdi Subagyon selaku Rektor Kementerian Pertanian periode 2021-2023 dan Muhammad Hatta, Direktur Departemen Alat dan Mesin Kementerian Pertanian 2023, selaku Koordinator dana Eselon I. pejabat dan pegawainya juga untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.
Tindak Pidana SYL melanggar Pasal 18 Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 64. Pasal 1 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menyebut kasus SYL bisa diperluas ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemungkinan itu berdasarkan berbagai keterangan saksi dan barang bukti yang mengungkap penggunaan uang penindakan dan ganti rugi Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keluarga SYL. (antara/jpnn)