Herman Khaeron Anggap Wajar Wacana Revisi UU Kementerian Negara

saranginews.com, Jakarta – Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Herman Kheron, wacana tersebut wajar saja muncul seiring revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Sebab, kata politikus Partai Demokrat ini, kebijakan tersebut tidak pernah berubah meski situasi politik di Indonesia dinamis sejak 2008.

Baca Juga: Perubahan UU Kementerian Negara Ditolak PDIP, PAN Ingatkan: Ada mekanismenya

Hal itu diungkapkan Herman saat menjawab pertanyaan wartawan di kawasan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

“Meski politik bersifat dinamis, namun sejak tahun 2008 belum ada reformasi UU Kementerian dan Lembaga, khususnya jabatan atau portofolio kementerian dan lembaga negara,” kata Hermann, Rabu.

Baca Juga: Soal Calon Menlu Era Prabowo-Gibrant, Dua Tokoh Ini Tunjukkan Harapan

Menurut anggota Komisi VI DPR RI ini, saat ini adalah waktu yang tepat untuk merevisi Undang-Undang Kementerian Negara setelah diterbitkan pada tahun 2008.

“Kalaupun ada keinginan untuk memodifikasi ya, tentu dari sudut pandang kita ya, sudah saatnya kita review, mari kita review, berapa angka dan portofolio apa yang akan dimasukkan dalam undang-undang ini di kementerian dan lembaga, ya tunggu dulu. untuk reviewnya,” kata Herman.

Baca Juga: Fortuner Tabrak Ngarai di Bromo, Tak Ada Tanda-tanda Direm

Wacana reformasi UU Kementerian Negara muncul ketika Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto, ingin melantik 40 menteri di kabinetnya periode 2024-2029.

Pasal 15 UU Kementerian Negara membatasi Presiden Republik Indonesia untuk mengangkat menteri dalam kabinet, yaitu 34.

Saat Prabowo ingin melantik 40 menteri, Herman mengatakan hanya tinggal menunggu waktu saja sebelum reformasi UU Kementerian Negara bisa dilaksanakan.

Intinya, pada akhirnya kembali ke presiden terpilih, apa yang harus dinegosiasikan, karena domain dan hak prerogratifnya adalah presiden terpilih, katanya.

Hermann mendapat pertanyaan dari wartawan terkait pernyataan PKS yang menyebut UU Kementerian Negara yang diamandemen tidak efektif.

Ia mengapresiasi pernyataan PKS, namun merasa efektifitas suatu pekerjaan terjadi jika cakupannya dirinci.

“Terakhir kalau dilihat dari efektivitasnya, cakupannya lebih spesifik oke? Kalau kementeriannya lebih banyak, berarti cakupannya lebih spesifik, harusnya lebih efektif. Nah, bagaimana melihatnya,” kata Herman. (ast/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *