Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada

saranginews.com, Jakarta – Calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud Md mengaku menerima hasil perkara Pilpres 2024 yang diputus Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud juga mengucapkan selamat kepada pasangan calon nomor dua, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: 3 Hakim MK Berpendapat, Saldi Isra Dukung Jokowi Manfaatkan Dukungan Masyarakat dan Calon Pejabat 02

Hal itu diungkapkannya dalam jumpa pers di Kantor Komando Teku Umar, Jakarta Pusat, Senin.

Saya menerima keputusan itu dengan tangan terbuka dan saya ucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran, bagus sekali, kata Mahfud, Senin.

Baca Juga: Saldi Isra: MK Bukan Sampah Selesaikan Segala Persoalan Pemilu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mendoakan agar Indonesia lebih cocok dengan kepemimpinan Prabowo-Gibran tahun 2024-2029.

Mudah-mudahan negara ini semakin baik. Ini pernyataan penting dari kami, kata Mahfud.

Baca Juga: MK Sebut Perbuatan Jokowi Tidak Melanggar Hukum, Tapi Tidak Etis.

Mantan Menteri Pertahanan RI ini mengaku senang seluruh bangsa menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai wadah untuk menggugat hasil Pilpres 2024.

“Dari awal bahkan dari sidang pertama, saya katakan, bagi kita tidak penting siapa yang menang dan siapa yang menang, tapi yang terpenting MK menjadi teater untuk menggugat hasil pemilu,” ujarnya. .

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi Tanah Air menampik seluruh persoalan yang dilontarkan Ganjar-Mahfoud dalam sidang Pilpres 2024 Partai PPU.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Suhartoyo membacakan keputusan tersebut pada hari Senin, dengan mengatakan bahwa pihaknya “menolak total permohonan pemohon, dalam permohonan utama.”

Suhartoyo mengatakan, tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Arif Hidayat, dan Annie Nurbaningsih, sempat mengutarakan pandangan atau pendapat berbeda di lingkungan Partai PHPU terkait pemilihan presiden yang diajukan Ganjar-Mahfud.

“Ada perbedaan pendapat atas putusan MK atau dissenting opinion seperti pada dokumen pertama yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, Annie Nurbaningsih, dan Arif Hidayat,” ujarnya. (ast/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *