Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga

saranginews.com, JAKARTA – Kepala Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, mereka yang mendaftar calon perseorangan pemerintah harus memenuhi persyaratan tertentu.

Salah satu yang terpenting adalah dukungan minimal 7,5 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau 618.968 KTP.

BACA JUGA: Kunjungi KPU DKI Jakarta, TBF berharap Noer Fajriansyah jadi calon gubernur

Jumlah DPT di Jakarta sendiri sebanyak 8,2 juta. Dukungan juga harus disebar ke 4 distrik kota.

Dukungan ini diverifikasi melalui kartu identitas dan akan diunggah melalui aplikasi Silon tim bakal calon, kata Dody di KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

BACA JUGA: Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri

Seluruh persyaratan administrasi penetapan calon independen harus diserahkan ke KPU DKI pada 8 hingga 12 Mei pukul 23.59 WIB.

“Setelah kami menerima masa pendaftaran tanggal 8-12 Mei, tanggal 13 kami akan melakukan pengecekan administrasi. Kemudian kami akan cek pendukung dan KTPnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap

Dia menjelaskan, suporter yang sudah diambil KTPnya harus memenuhi syarat. Salah satunya, secara usia harus 17 tahun atau sudah menikah.

Jadi, jangan menjadi anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di tingkat mana pun, atau kepala negara atau pejabat negara.

Selain itu, KPU DKI juga menerapkan status tersebut karena memenuhi syarat.

“Setelah verifikasi administratif, kami akan lakukan verifikasi faktual. Kami akan turun ke lapangan untuk memastikan pendukung benar-benar memberikan dukungan kepada pasangan calon,” ujarnya. (mcr4/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *