Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah

saranginews.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasim Asiri mengatakan calon anggota DPR RI, DPRD, atau DPD RI yang terpilih dalam pemilu legislatif harus mengundurkan diri saat dilantik menjadi kepala negara.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senyan, Jakarta, Rabu (15/5).

Baca juga: Gagal Serahkan LHKPN, Wisuda Calon Legislatif Terpilih Ditunda.

“Bagi calon yang belum dilantik, yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai bakal calon DPD atau anggota Mhash, namun belum dilantik,” kata Hassim, Rabu.

Ia melanjutkan, salah satu syarat seseorang menjadi kepala negara adalah dengan menyertakan surat pengunduran diri sebagai calon legislatif terpilih.

Baca juga: Herman Karon Anggap Wajar Bicara Reformasi Kementerian Hukum

Menurut Pak Hassim, dokumen lengkap calon gubernur negara bagian itu diserahkan lima hari setelah pengangkatannya.

“Persyaratan atau dokumen yang diperlukan harus diserahkan paling lambat 5 hari setelah keputusan pasangan calon. Dalam surat permohonan (pengunduran diri) DPD DPR dan anggota DPRD terpilih,” lanjutnya.

Baca juga: Furcher Tabrak Tebing di Bremo, Tanpa Pengereman

KPU Calon Daerah Pusat Tahun 2018 akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Diketahui, ia akan mencalonkan diri pada 22 September 2024.

Sedangkan pencalonan anggota legislatif dan senator DPR RI akan dibuka pada 1 Oktober 2024 atau satu minggu setelah pencalonan utama negara.

KPU Hassim menginginkan kepastian hukum sehingga mengeluarkan arahan agar calon legislatif mengundurkan diri saat diangkat menjadi kepala negara.

Oleh karena itu, biarlah jelas jalan yang diambil, apakah menjadi kepala negara atau menjadi anggota Partai Demokrat Rakyat atau Partai Demokrat Rakyat, kata Pak Hassim.

Sementara itu, Ketua Panitia II DPR RI Ahmed Doli Kurnia mengatakan; caleg terpilih dicoret dari pemilu setelah pemilihan kepala negara untuk menekan perbedaan pendapat politik.

“Jadi untuk menghindari kontroversi lebih lanjut, sebaiknya Anda mengajukan pengunduran diri sebagai calon atau calon anggota DPR RI ya, itu pada tanggal 22 September,” kata Dolly kepada awak media. Di Kompleks Parlemen, Senyan, Jakarta, Rabu ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *