saranginews.com, JAKARTA – Biro Klasifikasi PT Indonesia (BKI) menggandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebagai lembaga induk Badan Investigasi BUMN “IDSurvey” dalam operasi dukungan penyelesaian masalah bidang hukum.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujiyanto dan Pt. Klasifikasi Indonesia dilakukan oleh kepala manajer biro, dan di kantor PT. Manajer Operasional Biro Klasifikasi Indonesia R. Benny Susanto juga turut hadir. Di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (8/5).
Baca Juga: Tokyo MS Annual Show 2023: BKI sukses pertahankan kategori RO performa tinggi
Arisudono Soerono, Direktur Utama BKI, mengatakan kerja sama tersebut untuk membantu permasalahan hukum.
Penandatanganan ini merupakan bagian dari dukungan untuk menangani permasalahan hukum yang sedang dan akan dihadapi, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan hukum, kata Arisudono.
Baca Juga: Ramuan Haji Haji Plus Bikin Rencana Lagi dengan Keuangan PAN Syariah
Arisudono menambahkan BKI menjadi badan klasifikasi keempat di Asia setelah Jepang, China, dan Korea.
“Satu-satunya badan registrasi nasional yang bertugas mengklasifikasikan kapal niaga Republik Indonesia dan kapal asing yang rutin beroperasi di perairan Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga: Yatra Lakukan Berbagai Persiapan Sambut Perayaan Waisak 2568 BE di Candi Borobudur
Ia menambahkan, tujuan klasifikasi yang dilakukan BKI adalah untuk mengelompokkan kapal berdasarkan konstruksi lambung kapal, mesin kelautan, dan tenaga listrik.
“Tujuannya untuk memberikan penilaian teknis apakah kapal tersebut laik laut,” ujarnya (chi/jpnn).