5 Tahun Jadi Sekda Banten, Al Muktabar Tak Otomatis Berhenti dari JPT Madya, Ini Alasannya

saranginews.com, SERANG – Kontroversi masa jabatan Sekda Banten Al Muktabar selama 5 tahun pada 27 Mei 2024, tak lantas membuat Al Muktabar mundur sebagai Sekda atau JT Madya.

Namun harus ada Keputusan Presiden (KPRES) untuk membatalkan Perpres No. 52/TPA Tahun 2019 menetapkan Al Muktabar sebagai JPT Interim untuk pelepasan ini.

Baca juga: Direktur Independen Daerah Banten Jokowi Tolak Pencopotan Mendagri

Menanggapi kontroversi tersebut, Nana Supiana, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, buka suara.

Menurut Nana, Gubernur Banten telah menjabat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Proses Sekda Banten Terus Berlanjut

“Tanggal 27 Mei 2024 Sekda, Pj Gubernur, walaupun sudah 5 tahun menjabat, tidak boleh mengundurkan diri sebagai Sekda, tapi ada perintah Presiden untuk memberhentikannya,” kata Nana dalam wawancara Kamis (9/9). /5/2024).

Dia mencontohkan, jabatan pertama tingkat II atau JPT di Pemprov Banten lebih dari 2 tahun atau 5 tahun, namun PPK (Pejabat Pembangunan Positif) tidak tamat atau gubernur dalam tata tertib pemilihan. JPT mempunyai hak untuk tetap menduduki jabatannya pada tingkat pertama, sampai dengan diambilnya keputusan pemberhentian.

Baca juga: Polisi setempat sedang memeriksa saksi yang mengunggah video Sekda Banten yang mengajak masyarakat mencuri kas daerah

Memang benar pengangkatan Gubernur Eksekutif Banten ini didasarkan pada jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Banten, dan beliau akan memasuki tahun ke-5 pada tanggal 27 Mei yang dianggap sebagai hari terakhir jabatan Sekretaris Daerah. ” kata Nana.

Namun, kata Nana, jika jabatan Sekda Banten berakhir, maka jabatan Gubernur Banten juga akan segera berakhir, kata Nana.

“Prinsipnya Paul Al Muktabar diangkat menjadi Sekda Banten melalui proses sesuai ketentuan, diangkat berdasarkan keterangan presiden dan pada saat keluarnya harus melalui perintah presiden.” Dia termotivasi.

Ia mengatakan, jika belum ada keputusan presiden mengenai pemberhentian dirinya sebagai Sekda Banten, maka ia bisa tetap menjabat sebagai gubernur.

Hal ini menjelaskan tata cara dan persyaratan pengangkatan jabatan pimpinan senior pada PP 11 Tahun 2017 dan PP 11 Tahun 2017 tentang perubahan PP 11 tahun 2017 tentang rekrutmen pegawai negeri sipil pada PP 17 tahun 2020. Jabatan pimpinan senior (termasuk JPT Interim), dimana “Yang berwenang mengangkat atau memberhentikan pejabat tingkat menengah adalah Presiden Republik Indonesia,” jelasnya.

Nana mengatakan, berdasarkan hal tersebut di atas, proses penghentian JPT dapat dilakukan melalui tinjauan kinerja dan setelah diminta oleh otoritas (PYB).

Menurut Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 133 menyatakan: (1) JPT dapat diselenggarakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan tergantung pada pelaksanaan pekerjaan, kesesuaian dan kebutuhan jabatan setelah mendapat persetujuan PPK dan kerjasama dengan Komisi Alat Peraga Sipil Negara (KASN).

“Tidak ada kekosongan jika Pakke Al Muktabar mengakhiri masa jabatannya sebagai Mendagri karena belum ada keputusan yang akan dilepas oleh presiden,” ujarnya.

Cukup dijelaskan bahwa usul pemberhentian jabatan Sekda Al Muktabar segera setelah 5 tahun akan ditinjau seluruhnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun dalam perdebatan yang terjadi belakangan ini, Pemprov Banten mengapresiasi kritik tersebut dan meyakini hal tersebut adalah bagian dari itikad baik masyarakat dengan keinginan yang sama untuk mendengarkan asas aturan, sehingga mudah-mudahan tidak menimbulkan konflik. masalah apapun. di masa depan. (dkk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *