saranginews.com, Semarang – Polisi memutuskan tidak mengambil tindakan hukum lebih lanjut atas perampokan minimarket modern di Jatisari Residence, Mijin, Kota Semarang di Kota Semarang, Jawa Tengah yang dilakukan oleh tiga anak di bawah umur.
Kapolsek Samrang Erin Anwar mengatakan, perampokan itu terjadi pada Sabtu (11/5) dini hari.
Baca juga: Pengaduan perampokan meningkat, Polda Kalteng menindak pencuri TBS
Sedang ditangani Polsek Mejin. Sudah dilakukan mediasi antara pengelola toko dan keluarga ketiga pelaku, ujarnya dari Antara, Senin (13/5).
Melalui mediasi dan tanpa proses hukum lebih lanjut, ketiga terdakwa bebas dari sengketa hukum.
Baca Juga: Pencuri Incar Nasabah Bank Gunakan Teknik Perataan Ban di Terowongan
Menurut dia, kejadian pencurian ini pertama kali dilakukan oleh aparat keamanan kediaman sekitar.
Petugas keamanan menemukan tiga anak memasuki toko dan mengambil beberapa barang.
Baca Juga: Pencurian Buah Kopi Meningkat di Rijing Labung, Petani Diimbau Waspada
Ketiga anak yang ditangkap tersebut yakni ABA (12), RGSRS (13) dan RNRRS (11) yang semuanya merupakan warga Mijin, Kota Semarang.
Para penjahat memasuki toko karena pintunya terbuka.
Menurut dia, berbagai kasus pencurian toko modern akan segera terungkap.
Dijelaskannya, salah satu upaya yang selama ini sulit dilaksanakan adalah penerapan program sandang yang dilengkapi fitur “pack button”.
“Kami telah berkolaborasi dengan berbagai toko fesyen untuk menerapkan ‘kancing yang menakutkan’,” ujarnya. (antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… Pencurian TBS kelapa sawit dapat mengganggu lingkungan investasi di Kalimantan Tengah