Tiga Bule Pemilik Laboratorium Narkoba di Bali Ternyata Warga Negara Rusia & Ukraina

saranginews.com, JAKARTA – Polisi mengungkap tiga warga negara asing (WNA) terlibat dalam penertiban laboratorium narkoba (clandestine lab) di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam jumpa pers di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Senin, Kombes Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, kedua tersangka merupakan kembar asing asal Ukraina bernama Ivan Volovod, 31, dan Mikhayla Volovod, 31 tahun.

BACA JUGA: Penggerebekan Bawah Tanah di Lab di Semarang, Bareskrim Polri Tangkap Sabu dan MDMA

Satu orang lainnya merupakan WNA Rusia, Konstantin Krutz (KK), namun ada satu lagi tersangka WNI berinisial LM.

Ketiga bule tersebut mengubah vila yang mereka sewa selama 24 tahun 8 bulan menjadi lokasi rahasia laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone milik jaringan hydra Indonesia.

BACA JUGA: Abun Sungkar Jadi Anak Berkebutuhan Khusus di Film Klandestin, Ini Tantangannya

Wahyu menjelaskan, upaya penyidikan pengungkapan kasus tersebut dilakukan selama hampir dua bulan, ketika seorang DPO Bareskrim yang terkoneksi jaringan di Sunter, Jakarta Utara, berinisial LM, melarikan diri sebelum ditangkap di lokasi pabrik. LM sendiri merupakan jaringan narkoba Fredy Pratama.

Setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh oleh tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri, Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Bali, Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali dan Polres Badung, Bali, akhirnya diketahui tersangka LM melarikan diri ke Bali. Di Bali, LM berafiliasi dengan orang asing asal Rusia dan Ukraina.

BACA JUGA: BNN membongkar laboratorium rahasia di Jakarta Barat

“Dua warga negara Ukraina IV dan MV berperan sebagai pengendali laboratorium rahasia di sebuah vila di Badung, Bali. Mereka juga yang melakukannya,” ujarnya.

Selain keempat tersangka, polisi juga mencari keberadaan dua pelaku penyerangan, RN dan OK, yang merupakan warga negara Ukraina.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan pelacakan paket obat yang dikuasai LM.

Tim kami menemukan bukti kuat berupa dokumentasi perjalanan paket prekursor kimia rahasia dari laboratorium Sunter ke Bali, kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, aparat menemukan empat lokasi pengiriman bahan kimia, salah satunya pabrik obat di Kuta Utara, yang melibatkan Ivan, Mikhayla, RN, OK, pengedar Konstantin dan juga LM.

Karena itu, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan operasi gabungan bersama jajaran Ditjen Bea Cukai Pusat, Bandara Soetta dan Bali, Biro Imigrasi Daerah Bali, Ditres Narkoba Polda Bali dan Badung. . POLISI.

Alhasil, aparat gabungan berhasil menemukan para tersangka dan menggerebek pabrik narkoba di sebuah vila di Kuta Utara pada Kamis (2/5).

Dalam penggerebekan tersebut, dua kakak beradik Ivan dan Mikhayla ditangkap dengan barang bukti mereka menanam ganja hidroponik seberat 9,8 kilogram dan mephedrone seberat 437 gram.

Di sana juga terdapat ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor untuk produksi obat, seperti mephedrone dan ganja hidroponik, serta berbagai jenis peralatan laboratorium untuk produksi mephedrone dan ganja hidroponik. Para tersangka mengubah vila tempat mereka tinggal menjadi pabrik narkoba.

“Laboratorium hidroponik ganja dan produksi mephedrone dilakukan di basement vila yang dirancang para tersangka,” ujarnya.

Setelah itu, petugas menangkap LM yang sedang menyewa wisma di Sesetan, Denpasar Selatan, pada Kamis (2/5).

Dari tersangka LM, kelompok gabungan mendapatkan 6 kilogram ganja.

“Peran LM adalah sebagai petugas gudang, kurir dan operator di Bali (mantan narapidana) yang sebelumnya hanya bertugas sebagai pemegang rekening jaringan narkoba Fredy Pratama,” kata Wahyu.

Setelah itu, aparat menangkap Konstantin yang bertugas mengedarkan narkoba dari sebuah pabrik di sebuah vila di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Rusia memperdagangkan narkoba melalui jaringan hybrid.

Dari tersangka Konstantin, petugas mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 382,19 gram, ganja 484,92 gram, kokain 107,85 gram, dan mephedrone (antara/jpnn) 247,33 gram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *