Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang

saranginews.com, MALANG – Polisi mengusut kasus pembunuhan seorang mahasiswa yang kuliah di salah satu universitas ternama di kota Malang, Jawa Timur.

Pelakunya adalah seorang pria berinisial HA (19). Sedangkan pembunuhan terjadi pada tahun 2022.

Baca juga : Polisi Buka Kembali Kasus Perampokan yang Tewaskan Pelajar, Kesayangan Korban Menangis

Polisi membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut, karena kurangnya bukti menghalangi mereka.

“Kami menangkap satu pelaku berusia 19 tahun, saat berusia 17 tahun 9 bulan. Perlu dilakukan penyelidikan menyeluruh karena saksi sedikit dan bukti sedikit,” kata Kasatreskrim Polres Malang Kompol Danang Yudanto dalam siaran persnya. pertemuan, Senin.

Baca juga: Wanita Dibunuh, Jenazah Korban Dimasukkan ke Koper, Identitas Terungkap

Danang menjelaskan, tersangka berinisial HA yang merupakan warga Desa Sambarsari, Kecamatan Lukuwaru, Kota Malang, ditangkap pada 9 Mei 2024 setelah polisi mendapat saksi baru atas peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 22 Desember 2022.

Menurut dia, kehadiran saksi baru ini mampu mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang ditunjukkan polisi dari tangkapan layar kamera pengawas (CCTV).

Baca juga: Kasus Pelecehan dan Tongkat Pelajar Tak Terungkap, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Keterangan para saksi juga dibandingkan dengan keterangan saksi lain yang berada di dekat tempat kejadian perkara (TKP).

Sempat terjadi permainan keterangan dan instruksi para saksi. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan kami lakukan restorasi dulu, ujarnya.

Rentetan pembunuhan terhadap pelajar berusia 17 tahun berinisial DAL, kata dia, bermula saat pelaku tiba di rumah salah satu rekannya pada dini hari tanggal 22 Desember 2022 untuk menenggak minuman beralkohol.

Sekitar pukul 01.00 WIB, lanjutnya, tersangka keluar dari rumah rekan kerjanya dan mengaku sedang membeli rokok.

Namun pelaku mendatangi sebuah kediaman di Jalan Sumbersari Gang 5C.

“Tersangka memahami dan mengetahui kondisi rumah tempat tinggal tersebut karena mempunyai hubungan dengan pemilik rumah tempat tinggal tersebut,” ujarnya.

Tersangka kemudian masuk ke dapur kediamannya di lantai dua dan mengambil sebilah pisau.

Tersangka turun dan menuju rumah no. 6. Namun ternyata rumah tersebut sudah tutup dan ia menuju ke rumah no.4 tempat tinggal lelaki tua itu.

“Tersangka keluar dan menemukan apartemen nomor 4 yang ditempati korban dalam keadaan tidak terkunci.

Saat masuk ke kamar 4, kata Kapolsek Danang, korban sedang tidur dan terbangun karena ada orang mencurigakan yang masuk.

Mengetahui korban sudah bangun, tersangka mencekik korban dan menusuk dada kanan dan kiri korban dengan pisau dapur.

Usai melakukan pembunuhan, tersangka menuju kamar mandi dan mencuci pisau yang digunakannya. Tersangka pun mengembalikan pisaunya ke depan rumah. Untuk menyembunyikan jejaknya, pelaku juga menghancurkan kamera pengintai.

“Tersangka juga merusak kamera CCTV kediamannya, dan melemparkannya ke truk sampah dekat TKP. Pelaku mengambil ponsel milik korban, kemudian dia menjualnya seharga 570.000 euro,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi bahkan menyebut AK (48), warga Desa Jodifan, Kecamatan Belimbing, sebagai pembeli ponsel korban.

AK dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kami ulangi dan tegaskan, meski peristiwa pembunuhan ini sudah lama terjadi, namun bukan berarti kami lupa. Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius, kata Danang. (antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan penjahat di Jambi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *