Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta

saranginews.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

UU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada 25 April 2024 dan diumumkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada hari yang sama.

BACA JUGA: Berikut 7 ikhtisar materi tentang UU DKJ atau Daerah Istimewa Jakarta.

Undang-undang ini antara lain mengatur peralihan status ibu kota dari Jakarta menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berdasarkan salinan undang-undang yang dipantau di laman jdih.setneg.go.id Jakarta Senin (29 April), Pasal 1 (Ayat 1) menyebutkan Provinsi DKI Jakarta adalah daerah lokal yang: Merupakan bidang khusus yang menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA: HIPMI Nilai UU DKJ Bisa Percepat Pertumbuhan Indonesia

Pasal 1 Ayat 2 menjelaskan, kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki Daerah Istimewa Jakarta dalam menjalankan fungsinya sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

Ketentuan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN yang diatur dalam Pasal 63 menyebutkan bahwa pada saat berlakunya UU DKJ, Daerah Khusus Metropolitan Jakarta tetap menjadi ibu kota negara tunggal. Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan diumumkannya Keputusan Presiden tentang Pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan. Jakarta adalah ibu kota Kepulauan di Daerah Istimewa RI, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: IKN terapkan sistem transportasi pintar dengan prinsip keberlanjutan.

Pasal 66 menyebutkan, untuk mendukung pemindahan ibu kota negara secara bertahap dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan/atau urusan kenegaraan, termasuk letak lembaga negara dan organisasi lainnya, Undang-Undang ini berkedudukan di ibu kota, dan Peraturan Presiden mengaturnya. . rincian rencana komprehensif IKN ini dapat terus dilaksanakan di Daerah Istimewa Jakarta pada tahap-tahap berikut (ant/jum/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *