Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang

saranginews.com, SORONG – Polisi membuka kasus pembunuhan seorang mahasiswa semester akhir Universitas Muhammadiyah (Unamin), Sorong, Papua Barat, bernama Feriant (23).

Petugas Polres Kota Sorong menangkap dua pelaku yang masing-masing berinisial EN dan MS.

BACA JUGA: Wanita Dibunuh, Jenazah Korban Dimasukkan ke Koper, Identitas Terungkap

Kompol Happy Perdana Yudianto menjelaskan, salah satu dari dua pelaku yang ditangkap dalam waktu kurang dari 1×24 adalah remaja berusia 17 tahun yang membunuh korban di kawasan Malan Kota Sorong pada Sabtu (5/4).

“Jadi, 124 jam setelah kejadian tersebut, tim kami mulai mengumpulkan bukti-bukti dan berhasil menangkap dua pelaku kejahatan di lokasi berbeda,” kata Happy, Senin.

BACA JUGA: Pembunuh ibu hamil di Kelapa-Haiding terekam CCTV

Diungkapkan Kapolres, kronologi kejadian bermula dari dua orang pelaku, EN dan MS, yang saat itu pergi ke kompleks Malanu untuk minum minuman beralkohol, kemudian kembali ke rumah dan bertemu dengan korban yang sedang mencari sepeda motornya yang hilang di sekitar Malanu. kompleks. .

Pelaku kemudian mengajak korban mencari sepeda motor.

BACA JUGA: Pembunuh Asal Bekasi Curi Rp 43 Juta, Link Terungkap

Kemudian ketiganya berangkat ke gunung Daser Malana dengan sepeda motor untuk mencari kendaraan roda dua almarhum.

Sesampainya di Gunung Dozer, kedua pelaku berusaha mencari barang berharga milik korban, namun korban melawan, jelasnya.

Pelaku MC yang saat itu membawa obeng yang dimodifikasi bersama kunci busi, menusuk kepala belakang korban sebanyak satu kali dengan pisau.

“Karena dihina pelaku, korban berusaha melarikan diri ke tempat sebelumnya. Namun, dia bertemu dengan dua penjahat. Tak lama setelah itu, pada pagi harinya, korban ditemukan tewas,” kata Shchaslyvy.

Shchaslyvi mengatakan, dalam hasil pemeriksaan dan pemeriksaan saksi-saksi di TKP, muncul dua nama keluarga tersebut.

“Tersangka akhirnya berhasil ditangkap, meski salah satu tersangka berusaha melarikan diri,” ujarnya.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu buah obeng, satu buah sepeda motor, satu buah jaket, dan satu buah celana pendek.

Menurut dia, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Bagian 3 Pasal 2 Pasal 170 KUHP atau Bagian 3 Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. bertahun-tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Gudang digerebek malam hari, anggota TNI temukan barang buktinya, Wah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *