PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi

saranginews.com, Jakarta – Presiden FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono akan mengajukan intervensi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini terkait dengan gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diajukan ke PTUN atas perbuatan melawan hukum karena lembaga penyelenggara pemilu menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Baca juga: Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Harus Gandeng di Luar Pemerintahan

Gugatan PDIP terhadap PTUN Jakarta diajukan pada Selasa, 2 April 2024, terdaftar dengan Nomor 133/G/2024/PTUN.JKT.

“Kami akan ikut serta dalam proses penyelesaian sebagai pihak ketiga dan/atau penggugat/tergugat,” kata Arif dalam keterangan tertulis, Kamis (25 April) terkait sengketa tata usaha negara dengan KPU.

Baca Juga: Ingin Selamatkan Demokrasi, PDIP Gugat PTUN Atas Kecurangan Pemilu

Melalui perkara arbitrase ini, Arief Poyuono Cs meminta PTUN Jakarta membatalkan gugatan PDIP terhadap KPU terkait pencalonan Gibran yang dinilai melanggar prosedur tata usaha negara karena tidak mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Arief mengatakan, “Putusan Mahkamah Konstitusi terkait PHPU Pilpres 2024 patut dibatalkan karena menyatakan pencalonan Gibran sebagai KPU dapat diterima tanpa mengubah PKPU 19/2023 serta tidak melanggar undang-undang dan hukum tata negara”.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Ford Laser Sedan

Sebagai warga negara, Arif pun wajib turun tangan dalam gugatan PDIP terhadap KPU.

“Kami ingin PDIP tidak mengelak hukum demi kepentingan parpol dan kelompok. Karena aneh kenapa PTUN tidak digugat sejak pendaftaran Gibran diterima KPU,” kata Arief (gemuk /jpnn) Sekarang, tonton juga video ini !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *