Pascaputusan MK, PDIP Terbitkan 5 Poin Sikap, Simak

saranginews.com, Jakarta – PDI Perjuangan membeberkan lima poin sikap menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (KC) tentang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4).

Sekretaris Jenderal PDI Perhuangan Hasto Cristiano mengatakan, hakim MK harus sungguh-sungguh memutus PHPU Pilpres 204 agar bisa menjadi kepentingan bangsa dan pemerintah.

Baca juga: Ketua TKN Sebut Sidang MK Komprehensif, Adil, dan Transparan

Harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang jelas berdasarkan hati nurani, keadilan sejati, kenegarawanan, berpihak pada kepentingan bangsa dan negara, serta disiplin dalam melaksanakan UUD 1945 secepatnya,” kata Hesto. Bacaan pertama lokasi PDI Perjuangan di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat.

Alumni Universitas Pertahanan (Anhan) itu lantas membacakan beberapa poin PDI Perjuangan terkait putusan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Usai Putusan MK, Chak Amin Kumpulkan Kalangan Elit PKB

Menurut dia, PDI Perjuangan menilai hakim Mahkamah Konstitusi tidak membuka ruang keadilan nyata dalam putusan PHPU Pilpres 2024.

Akibatnya, Indonesia memasuki kegelapan demokrasi yang semakin melegitimasi berjalannya demokrasi otoriter melalui penyalahgunaan kekuasaan, kata Hasto.

Baca juga: Putusan MK netralkan tudingan TSM soal kecurangan Pilpres 2024.

Pria kelahiran Yogyakarta ini mengatakan, PDI Perjuangan merasa demokrasi Indonesia hanya sebatas urusan prosedural pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang PHPU Pilpres 2024.

Ia mengatakan, akibatnya legitimasi kepemimpinan nasional akan menghadapi permasalahan serius di masa depan, terutama dengan berbagai permasalahan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global.

Berikut lima poin yang dibacakan Hestu sebagai sikap resmi PDI Perjuangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu presiden:

1. PDI Perjuangan menilai hakim Mahkamah Konstitusi tidak membuka ruang keadilan yang nyata dan melupakan hukum moral dan etika, sehingga Mahkamah Konstitusi semakin melegitimasi Indonesia sebagai negara adidaya. Akibatnya, Indonesia memasuki kegelapan demokrasi yang semakin melegitimasi berjalannya demokrasi otoriter melalui penyalahgunaan kekuasaan.

2. PDI Perjuangan berpendapat bahwa demokrasi di Indonesia hanya sebatas demokrasi prosedural. Akibatnya, legitimasi kepemimpinan nasional akan menghadapi permasalahan serius di masa depan, terutama dengan berbagai permasalahan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global.

3. PDI Perjuangan khawatir berbagai cara kecurangan Pilpres 2024 yang dilakukan TSM, termasuk penggunaan sumber daya dan instrumen negara, akan semakin menimbulkan ketakutan terhadap penyelenggaraan pemilu mendatang, mengingat berbagai kecurangan Pilpres 2024 tidak terjadi. dikendalikan. Keinginan untuk bereaksi dengan tingkat damage by value semakin meningkat dan mematikan prinsip kedaulatan rakyat dalam pengangkatan pemimpin.

4. Walaupun Mahkamah Konstitusi gagal menjalankan tugasnya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi, namun karena putusannya bersifat final dan monumental, PDI Peryuangan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan akan terus memperjuangkan keadilan. perlindungan konstitusi, dan perjuangan demokrasi dengan menyelenggarakan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil serta upaya memanfaatkan setiap ruang hukum, termasuk melalui PTUN.

5. PDI Peryuangan mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang telah berjuang menjaga konstitusi dan demokrasi dengan pemerintahan rakyat. Terima kasih khusus ditujukan kepada para profesor, intelektual, seniman dan tokoh budaya serta kelompok masyarakat sipil lainnya yang berjuang melawan berbagai bentuk penyalahgunaan jabatan. PDI Perjuangan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung Ganjar-Mahfud baik parpol maupun relawan yang telah berjuang melawan berbagai bentuk kecurangan pemilu. Percayalah, keputusan hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh bukti gugatan akan tetap tercatat dalam sejarah, dan keputusan ini patut dipertanggungjawabkan di kemudian hari. Sebab kebenaran politik akan teruji oleh waktu. Satiam Eva Jaiathe. (ast/jpnn) Ayo lihat video ini juga!

Baca artikel lainnya… Pasca putusan MK, Gibran masih menunggu perintah Prabov.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *