Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung

saranginews.com, Jakarta – Banyak kekurangan yang terlewatkan dalam perekrutan pegawai negeri sipil melalui kontrak kerja (PPPK) tahun ini.

Beberapa penyebabnya antara lain suap dalam jumlah besar yang tidak tercatat, belum adanya usulan pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat PPPK 2024, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK 2024 Pegawai Non-ASN dan Honorer K2, Siapa yang Ketinggalan?

Jufri, Ketua Persatuan Kehormatan K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso, mengatakan pemerintah pusat harus memikirkan kondisi pegawai honorer hingga pemerintah daerah mengusulkan pembentukan PPPK 2024.

Status Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diakui sesuai dengan Perintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca juga: Seleksi PPPK 2024: Jangan heran jika penghargaan tidak terdaftar di database BKN.

“Pasal 66 UU ASN sudah jelas, pemberian tanda kehormatan ini harus selesai paling lambat akhir Desember 2024. Artinya, baik PNS maupun PPPK harus diberikan status ASN,” kata Jufri kepada saranginews.com, Kamis (2 /5). dikatakan kepada ).

Jika pemerintah pusat lebih bersedia memberikan seluruh suap kepada PPPK, sebaiknya pemerintah daerah mengusulkan struktur PPPK maksimal 2024.

Baca juga: Pengangkatan Kehormatan PPPK 2024, Angin Segar Bagi Pengemudi, Semoga Dapat

Faktanya, dari 2,3 juta konfigurasi CPNS dan PPPK 2024 yang siap, baru 1,3 juta yang diajukan.

Jadi Jufri mengatakan, bukan hanya uang suap yang berceceran saja yang tidak jelas nasibnya. Honoria yang masuk dalam pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun bergantung padanya.

“Ikut serta dalam pendataan BKN tidak menjamin PPPK akan dilantik tahun ini,” ujarnya. “Kalau pemerintah daerah tidak mengusulkan untuk membentuknya, bagaimana bisa diangkat?”

Ia mengatakan, misalnya, Kabupaten Bondowoso yang beranggotakan 377 orang memaparkan struktur PPPK 2024 yang hanya untuk kesehatan (Nek) dan tidak disampaikan kepada tenaga teknis dan guru. Faktanya, database BKN berisi 3.000 penerima penghargaan.

Jufri mengatakan seluruh penghargaan harusnya selesai pada Desember 2024, begitu pula dengan sisa pemenang penghargaan yang belum diakui pada tahun ini.

“Rata-rata, pemerintah daerah menggunakan alasan untuk mengusulkan jumlah struktur yang lebih kecil karena belanja pegawainya lebih dari 30 persen,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah memberikan solusi bagi tenaga honorer yang tidak masuk PPPK tahun ini. Salah satunya dengan memberikan ketentuan untuk memastikan sisa gratifikasi terlindungi dari pemutusan hubungan kerja (PHK). (esy/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *