Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?

saranginews.com, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima wilayah di Jakarta pada Senin (22/4).

Surat Izin Mengemudi Keliling dimaksudkan untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi yang sah.

BACA JUGA: Surat Izin Mengemudi di Jakarta, Buka di Banyak Tempat, Biayanya Seperti Ini

Polda Metro Jaya melalui akun X (Twitter) @tmcpoldametro melengkapi bahwa SIM ini berfungsi mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB di: Jakarta Timur: Mall Grand Cakung, Jakarta Utara: LTC Glodok, Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat: Perbelanjaan Citraland Pusat, Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk dapat menerima dan memberikan informasi dari perusahaan SIM seluler ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan dan biaya administrasi sebelum menuju ke pusat perpanjangan.

BACA LEBIH LANJUT: Layanan Periklanan, Outsourcing, dan SIM Seluler Ditutup Sementara di Jakarta

Persyaratannya antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto SIM lama dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti evaluasi psikologis.

Layanan kartu SIM ini dapat memperpanjang masa berlaku SIM ke beberapa grup yaitu SIM A dan SIM C.

Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor polisi yang ditunjuk.

Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C (antara/ jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *