Ketua MPR Ajak Kader FKPPI DKI Jaya Sukseskan Pilkada Serentak 2024

saranginews.com, JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Dinas Bela Negara FKPPI Bambang Soesatio mengingatkan seluruh kader FKPPI setelah berhasil lolos Pemilu 2024, kini saatnya FKPPI kembali bertenaga mesin uap untuk menjaga persaudaraan bangsa dalam menghadapi Pilkada 2024.

Ia mengingatkan, jangan sampai perbedaan pilihan politik justru menimbulkan perpecahan daerah.

Baca Juga: Pilkada 2024: Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi

Sebanyak 37 provinsi dan 508 provinsi/kota akan mengikuti Contender Championship 2024. Hampir seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Papua, menyelenggarakan pilkada serentak.

Kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak menyelenggarakan pemilihan gubernur dan DKI Jakarta yang tidak menyelenggarakan pemilihan kepala daerah/Pilvakot.

Baca Juga: Pilkada akan menjadi momentum Golkar merekrut tokoh-tokoh karismatik untuk kepemimpinan nasional

Sebab proses kepemimpinannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DI) dan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

“Persaingan dan tensi politik pada pemilu serentak tidak kalah serunya dengan pemilu presiden. Oleh karena itu, seluruh elemen bangsa harus mawas diri kembali. Kesuksesan pemilu 2024 harus dijadikan pedoman, agar pemilu serentak di daerah pemilu yang tinggal beberapa bulan lagi, tidak boleh meninggalkan tanda-tanda perpecahan di daerah mana pun. Kapan kita bertanding dan waktu kita bertanding,” kata Bamsoet dalam sosialisasi empat pilar MPR RI bersama FKPPI DKI Jaya, di Nusantara IV. Gedung MPR RI, Jakarta, Selasa (7/5/24).

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024, Hermus Indo Daftarkan Gubernur PAN Manokwari

Turut hadir pula Ketua FKPPI DKI Jaya Bambang Dirgantoro dan Sekretaris FKPPI DKI Jaya Novri Yasda Putra.

Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komite III DPR RI Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan ini memaparkan kondisi di Papua.

Menurut Bamsot, pada prinsipnya penyelesaian permasalahan di Papua harus mengedepankan cara damai melalui diskusi, dialog, dan pendekatan kemanusiaan sebagai pilihan pertama dan utama.

“Pendekatan kemanusiaan tidak boleh dimaknai dengan mengabaikan perlunya langkah tegas dan terukur, apalagi jika nyawa dan penghidupan masyarakat menjadi taruhannya,” kata Bamsoet.

Bamsoet menegaskan, negara harus berkomitmen untuk memastikan hak masyarakat Papua untuk hidup aman, damai, dan damai sebagaimana tercantum dalam konstitusi tidak terpengaruh oleh tindakan kekerasan yang merenggut nyawanya.

Sebab Papua tidak mungkin bisa berkembang jika ketegangan dan eskalasi kekerasan tidak kunjung usai.

“TNI-Polri harus didukung untuk melakukan tindakan yang konsisten dan terukur untuk memastikan Papua tetap aman dan damai. Sehingga pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua terus meningkat,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pertimbangan Depinas Soksi dan Kepala Badan Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia KADIN menjelaskan, arah kebijakan politik nasional yang membaik dalam penyelesaian masalah Papua banyak dikeluarkan oleh kebijakan.

Misalnya dengan mengesahkan undang-undang. Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Hal ini dilatarbelakangi oleh semangat mendorong keberlanjutan penyediaan modal Otsus dan perbaikan tata kelolanya, serta pemekaran wilayah Papua dalam rangka pemerataan akses pembangunan.

Menurut Bamsoet, pada tahun 2024 dana otsus Papua mencapai Rp 9,62 triliun. Naik dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 8,91 triliun. Besaran dana otsus harus diimbangi dengan mekanisme evaluasi untuk mengukur efektivitas dan akuntabilitasnya.

Bentuk keberpihakan lain yang diterapkan untuk memajukan masyarakat Papua, misalnya, juga tercermin dalam ketentuan yang memberikan keistimewaan kepada orang asli Papua untuk menduduki jabatan jenderal/wakil jenderal di wilayah Papua, kata Bamsoet. Jepang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *