saranginews.com Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Departemen Umum Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan komitmennya untuk melaksanakan empat fungsi utama DJBC: bantuan dunia usaha, bantuan industri, perlindungan masyarakat, dan perolehan pendapatan.
Hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan kebijakan perdagangan yang efisien dengan tetap fokus pada kepentingan industri, perlindungan sosial, dan perolehan pendapatan pemerintah.
Baca juga: Bea dan Cukai Yogyakarta Berikan Izin Penambahan Lokasi Usaha pada Perusahaan Ini
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Saran Konsumen, mengatakan pada dasarnya semua barang asing yang masuk ke Indonesia akan tergolong barang impor.
“Peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi industri lokal dan masyarakat dari impor yang berpotensi membahayakan,” kata Nirwala.
Baca Juga: Bea Cukai Kudus menggerebek 2 pabrik rokok ilegal di Jepara dalam waktu 1 jam.
Tata cara impor Barang Kena Pajak juga diatur dalam PMK 96 Peraturan Menteri Keuangan.
“Dalam aturan tersebut, pemberitahuan pabean atas barang impor dilakukan berdasarkan self-assessment, sehingga importir bertanggung jawab penuh atas pemberitahuan barang impor,” ujarnya.
Baca Juga: Bea dan Cukai Pertimbangkan Sri Mulyani
DJBC juga menyampaikan, jumlah proses impor kiriman masih lebih rendah dibandingkan sektor lainnya.
Pada bulan Januari 2024 jumlah kiriman (CN) sebanyak 449.519 buah, pada bulan Februari 2024 jumlahnya menurun menjadi 339.787 CN, pada bulan Maret 2024 terjadi peningkatan sebanyak 420.782 buah karena menjelang hari raya Idul Fitri karena pada bulan April 2024 hanya terdapat 2 buah CN 5. .
Terkait permasalahan impor barang yang banyak diperbincangkan di media sosial, DJBC telah melakukan kontak dengan pemangku kepentingan.
Permasalahan tersebut bermula dari kurangnya pemahaman importir tentang cara menyampaikan pemberitahuan pabean dengan benar dan mengizinkan pemrosesan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.
Persoalan impor produk berupa bahan ajar tuna netra di sekolah luar biasa (SLB) mulai terjadi pada tahun 2022.
Barang impor ini awalnya diperkirakan bernilai lebih dari US$1.500.
Pihak jasa pengantaran dan penerima tidak memberitahukan kepada Bea Cukai bahwa barang telah diberikan sehingga proses pengisian terhenti karena izin belum lengkap.
DJBC telah mencoba mengeluarkan barang tersebut dengan menawarkan pembebasan pajak mengacu pada PMK 200/PMK.04/2019. DJBC juga menginformasikan kepada SLB tentang dokumen yang diperlukan untuk mengeluarkan barang tersebut.
Permasalahan impor produk yang dikirim dalam bentuk mainan robotik ini muncul karena importir tidak menyertakan dokumentasi pendukung harga produk.
Oleh karena itu, pejabat menetapkan harga patokan untuk produk serupa dari Internet.
Sehubungan dengan pembatasan tersebut, importir menegaskan bahwa produk tersebut merupakan hadiah dan menerima harga acuan atas produk tersebut.
Setelah produk diterima dari importir, kemasan produk rusak.
DJBC telah memastikan bahwa pemeriksaan fisik produk yang dikirim selalu mengikuti PJT. Kewenangan untuk membuka dan mengemas kembali produk yang diperiksa ada pada PJT, sehingga DJBC akan bertindak sebagai perantara antara importir dan PJT.
Masalah impor sepatu yang dimulai karena pemberitahuan yang dikirimkan oleh importir tidak berlaku.
Dari penelusuran sistematis, pabrikan menawarkan price on board (FOB) sebesar EUR 30 atau $35,37.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan mempelajari dokumen harga dianggap tidak normal sehingga pengelola menetapkan harga produk beserta denda karena bukti tidak dilakukannya penagihan kinerja.
Pihak jasa pengiriman juga menghubungi pengirim dari negara asal untuk memastikan harga produk.
DJBC melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara impor barang.
Namun DJBC juga menyadari bahwa upaya yang dilakukan belum menjangkau masyarakat luas sehingga menimbulkan permasalahan serupa yang dihadapi para pendatang.
Oleh karena itu, DJBC akan meningkatkan upayanya dalam mengedukasi masyarakat mengenai bea cukai.
DJBC juga mengucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat dalam perbaikan prosedur impor barang kiriman.
Nirwala menyimpulkan bahwa “DJBC akan menerima kritik yang membangun dan membuka masukan dari masyarakat dalam upaya untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanannya kepada pelanggannya.” (jpnn)
Baca selengkapnya… Bea Cukai melakukan pengujian modul VHD di CEISA 4.0