Kecanduan Judi Online, Pasutri Lansia Nekat Mencuri

saranginews.com, KUBU RAYA – Kecanduan judi online, sepasang suami istri lansia nekat merampok supermarket sebanyak tiga kali di Desa Jalan Raya Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Aksi keduanya terekam CCTV supermarket.

Baca juga: Seorang Wanita Dibunuh, Jenazah Korban Dimasukkan ke dalam Koper, Identitas Terungkap

Perbuatan keduanya tidak hanya satu kali saja, dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polsek Kobo Raya, pelaku melakukan operasi sebanyak tiga kali, dan akibat perbuatan korban (petugas). pemilik supermarket) mengalami kerugian sebesar Rp 3.972.000 (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupee),” kata Kapolsek AKBP Kobo Raya Wahyu Jati Wibowo melalui Komandan Subbag Penmas Aiptu Ade, Kamis.

Pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial GSK (60) dan KI (43), warga Pontianak Timur yang aksinya diketahui setelah terekam CCTV.

Baca juga: Ciri-ciri Pembunuh Ibu Hamil di Kalpa Gading Terekam CCTV

Keduanya nekat mencuri demi mendapatkan uang guna memenuhi keinginannya berjudi online.

Kasus ini terungkap setelah pihak supermarket melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kobo Raya, karena aksi mereka terekam CCTV sehingga tak butuh waktu lama tim operasi Polsek Kobo Raya segera menyelidiki dan menangkap kedua pasangan yang berada di dekatnya. Tempat tinggal di Pontianak Timur.

Baca juga: Alex Warga Garoth Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Sadis Banget

Seorang saksi mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa barang kebutuhan sehari-hari yang rencananya akan mereka jual kembali dan keduanya akan menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online.

Saat masuk ke dalam tahanan, polisi menyita barang berupa kopi, Pantene SM, sabun cair Dettol 800 ml, body wash, H&S SHM, Biore Body, Nivea BL, Repair dan berbagai barang lainnya, dan nantinya barang tersebut akan dijual kembali. , jadi hasil penjualannya “Keduanya akan bermain judi online,” ujarnya.

Ada mengatakan, cara yang dilakukan keduanya adalah dengan membeli benda-benda kecil, kemudian benda curian berupa kopi, sabun cair dan barang lainnya dimasukkan ke dalam baju dan celana, sesampainya di kasir, keduanya membayar. benda-benda kecil tersebut agar pihak supermarket tidak mencurigainya dan dilakukan operasi berulang-ulang, dan hasil curiannya akan dijual di kawasan timur di Pontianak.

Cara yang kedua adalah dengan membeli benda-benda kecil, kemudian benda-benda hasil curian berupa kopi, sabun cair, dan barang-barang lainnya dimasukkan ke dalam baju dan celana, sesampainya di kasir mereka berdua membayar benda-benda kecil tersebut sehingga supermarket pun melakukan hal yang sama. tidak curiga dan operasi terulang kembali, setelah “Jual saja di Pontianak Timur,” kata Ada.

Ada menjelaskan, saat berada di hadapan penyidik ​​dan memperlihatkan rekaman CCTV, keduanya tertunduk lemah dan tidak bisa melarikan diri sehingga mengakui perbuatannya.

Kedua pelaku kini telah ditahan polisi untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan barang curian yang disita akan menjadi barang bukti dalam kasus ini.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan dijerat pasal 363 hukum pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… Pembunuhan Pria Sejenis, Polisi Akan Temukan Fakta Baru, Jangan Kaget

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *