Kabar Terbaru Tahanan Kabur Seusai Jalani Sidang di PN Cianjur

saranginews.com – CIANJUR – Polisi di kota wisata Cianjur, Jawa Barat baru-baru ini melaporkan kasus beberapa narapidana yang melarikan diri dari penjara usai sidang di Pengadilan Negeri Cianjur.

Polisi pada Rabu (17/4) menangkap kembali dua buronan bernama Rico Permana dan Yeri Abdurrahman yang bersembunyi di sebuah gubuk di tengah Taman Chikalongkulon.

Baca: Pemudik Diimbau Tak Gunakan Jalur Jonggol dan Punchak II

Kapolres Cianjur AKBP Asjari Kurniawan mengatakan, enam buronan tersebut kemungkinan besar akan ditangkap kembali.

Kini tinggal satu orang lagi, Ujang Irwan alias Bonsel yang masih diburu polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Polisi tingkatkan patroli di perkampungan dan pemukiman

Dia berkata: “Polisi menangkap dua dari mereka segera setelah mendapat informasi dari warga yang melihat mereka di tengah kebun mereka.”

Ketika polisi berusaha menangkap kedua pria tersebut, mereka dipaksa bertindak dan menembak kaki kedua pria tersebut ketika mereka mencoba melarikan diri.

BACA: 7 Narapidana Kabur dari Penjara Usai Sidang

Kedua pria tersebut selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur untuk diproses lebih lanjut.

Pada saat yang sama, untuk narapidana lain yang masih buron, polisi Zhanyu telah mengerahkan pasukan polisi dengan harapan dapat menangkap penjahat tersebut secepat mungkin.

“Kami telah mengerahkan personel dan berkoordinasi dengan polsek terdekat untuk membantu pencarian,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, warga yang melihat kedua buronan tersebut langsung melaporkan informasi tersebut ke polisi yang bersembunyi di gubuk di tengah taman salah satu buronan.

“Mereka terlihat di sekitar gubuk tengah kebun saat lebaran, sehingga dilaporkan warga. Saat hendak ditangkap, mereka bersiap-siap kabur sehingga harus kami beri petunjuk,” ujarnya.

Yudi Putohastoro, Kepala Kejaksaan Negeri Zhanjur, mengatakan kedua buronan yang ditangkap merupakan anggota komplotan kriminal yang terlibat dalam perusakan gudang beras beberapa waktu lalu.

Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada kedua pria tersebut.

“Kami meminta anggota keluarga atau pihak yang mengetahui keberadaan tahanan Wu Jiang yang tidak diumumkan untuk tidak mengganggu polisi dan segera memberi tahu pihak berwenang,” ujarnya.

Sementara itu, empat terpidana yang ditangkap kembali bernama Asep Gunawan alias Haji, Rifki Mahesa alias Asep, Raihan, dan M Akbar kini tengah menjalani sidang tambahan di Pengadilan Negeri Cianjur atas upaya melarikan diri pasca sidang. (antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… Debt collector Thorbian meninggal dunia berdarah di rumah penjahat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *